Terkini

Aspal Baru Dua Bulan Rusak, Proyek Jalan Raya Pasar Renteng Disorot, Diduga Timbulkan Kerugian Negara

Lombok Tengah | Tribuana Cakrawala Nusantara.com

Proyek pengaspalan Jalan Raya Pasar Renteng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, jalan yang baru sekitar dua bulan lalu rampung dikerjakan kini telah mengalami kerusakan cukup signifikan di sejumlah titik.

Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan aspal mengelupas, berlubang, serta bergelombang.

Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, serta mengganggu aktivitas ekonomi warga dan pedagang Pasar Renteng yang setiap hari bergantung pada akses jalan tersebut.

Jalan Raya Pasar Renteng diketahui merupakan jalur vital yang dilalui kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan bermuatan berat.

Kerusakan dini pada infrastruktur yang masih tergolong baru ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan proyek.

Dugaan Kegagalan Konstruksi Menguat
Sejumlah warga menilai kerusakan jalan tersebut bukan sekadar faktor cuaca atau beban lalu lintas, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan konstruksi.

Dugaan mengarah pada penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, metode pengerjaan yang tidak maksimal, serta lemahnya pengawasan sejak tahap pelaksanaan.

“Baru dua bulan diaspal sudah rusak. Kalau kualitasnya baik, tidak mungkin secepat ini hancur,” ujar salah seorang warga Pasar Renteng kepada Tribuana Cakrawala Nusantara.com.

Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Proyek Jalan Raya Pasar Renteng diketahui bersumber dari anggaran negara/daerah. Dengan kondisi jalan yang rusak sebelum memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, maka proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, terlebih jika pembayaran proyek telah dilakukan secara penuh.
Secara hukum, kondisi tersebut beririsan dengan ketentuan dalam:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, serta kebermanfaatan hasil pekerjaan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan proyek.

Pengurus Proyek dan Kontraktor Diminta Bertanggung Jawab
Masyarakat menegaskan bahwa pengurus proyek, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab.

Kerusakan jalan dalam usia yang masih sangat muda dinilai bukan sekadar kesalahan teknis biasa, melainkan patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius.

“Aspal ini baru seumur jagung, tapi sudah berlubang. Kalau begini, patut diduga ada uang negara yang tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap warga lainnya.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak:
Audit teknis dan keuangan proyek oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pembukaan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek secara transparan
Perbaikan menyeluruh tanpa anggaran tambahan

Pelibatan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara
Warga berharap persoalan ini tidak diselesaikan dengan tambal sulam, melainkan menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek infrastruktur di Lombok Tengah.

Penutup
Kerusakan Jalan Raya Pasar Renteng dinilai bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, tetapi telah menyentuh aspek akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran publik.

Masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak menutup mata, serta berani mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan rakyat dan keuangan negara.

Redaksi

H.sujayadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button