RANGKAP JABATAN WARTAWAN DAN PENGURUS ORMAS DINILAI LANGGAR ETIKA JURNALISTIK

TribuanaCakrawalaNusantara.com
Praktik wartawan yang merangkap jabatan sebagai pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menuai sorotan publik.
Fenomena ini dinilai berpotensi besar melanggar prinsip profesionalisme pers, khususnya terkait independensi dan objektivitas pemberitaan.
Meskipun secara eksplisit belum diatur sebagai larangan dalam peraturan perundang-undangan, rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan esensi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Independensi pers sebagai ruh utama jurnalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KEJ mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Benturan Kepentingan Potensi Tinggi
Pengamat media menilai, rangkap jabatan wartawan dengan posisi strategis di Ormas atau LSM dapat memunculkan konflik kepentingan yang signifikan.
Kondisi ini menyulitkan wartawan untuk bersikap objektif, terutama ketika meliput isu atau kasus yang berkaitan langsung dengan organisasi tempatnya bernaung.
“Sulit membayangkan seorang wartawan dapat bersikap objektif dalam memberitakan suatu kasus apabila organisasi tempatnya bernaung memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan tersebut,” ujar seorang praktisi pers senior dalam diskusi daring melalui Zoom, Selasa (03/02/2026).
Berisiko Penyalahgunaan Profesi
Selain persoalan objektivitas, praktik rangkap jabatan ini juga dinilai rentan terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Dewan Pers secara tegas mengingatkan bahwa kartu pers tidak boleh digunakan untuk memuluskan agenda kelompok tertentu, apalagi untuk kepentingan pribadi atau organisasi.
Fenomena yang kerap disebut sebagai “wartawan LSM” dinilai sering menimbulkan kerancuan di lapangan.
Aktivitas investigasi yang dilakukan tidak jarang bercampur dengan kepentingan advokasi organisasi, sehingga mengaburkan batas antara kerja jurnalistik dan kepentingan kelompok.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers serta mencederai marwah profesi wartawan sebagai pilar demokrasi.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar perusahaan pers lebih selektif dan tegas dalam menegakkan kode etik, guna menjaga integritas dan kredibilitas jurnalisme di Indonesia.
Redaksi/H.sujayadi




