Mataram NTB

Baik. Berikut versi rilis berita resmi dengan pencantuman pernyataan Ketua BAI DPD NTB.

Media-Tribuana Cakrawala Nusantara.com. — |

17/2/2026
Dugaan Pencemaran Nama Baik, BAI DPD NTB Siap Tempuh Jalur Hukum
Lombok Tengah, NTB – Menyikapi adanya dugaan tindakan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan dan integritas lembaga, BAI DPD NTB (Badan Advokasi Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat) menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan pencemaran tersebut dinilai telah merugikan nama baik lembaga dan/atau pengurus melalui penyampaian informasi kepada publik yang tidak disertai bukti sah dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar:

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik
Ketua BAI DPD NTB, H. Sujayadi,

menyampaikan pernyataan resmi:
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

Jika kehormatan lembaga diserang dengan informasi yang tidak benar dan merugikan, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum demi menjaga marwah dan integritas organisasi.”

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dan memverifikasi seluruh bukti, termasuk dokumentasi digital, saksi, serta kronologi kejadian secara lengkap.
Apabila tidak terdapat itikad baik berupa klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari pihak yang bersangkutan, maka laporan resmi akan diajukan kepada aparat penegak hukum.

BAI DPD NTB juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(H.sujayadi) — Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button