REDAKSI

DIREKTUR : NURJAMAN KOMISARIS : FADLUN ABID DEWAN PENASEHAT : SAHARUDIN, SPd

PIMPINAN UMUM: YADI WIJAYA. PENANGGUNG JAWAB/ PIMPINAN REDAKSI : HAJI SUJAYADI.

WAKIL PIMRED : HUSNUL HOTIMAH

BENDAHARA : PARIDA, RASMIATI

PENGAWAS : MAMAN HAMZANWADI

Waka Pengawas : H AHMAD THOHIR

REDAKTUR PELAKSANA :

EDITOR : MUNAWIR SAZALI

IT : CAK FADLUN ABID.

SEKRETARIS REDAKSI: LINA RAHMAH

Wakil Sek Redaksi :

HUMAS :LALU SAWAL, SAMSUL HILAL

PEMASARAN DAN IKLAN :
LIPUTAN KHUSUS : PARIDA

REPORTER :

REPORTER DAERAH :

PROVINSI NTB
KAPERWIL : HAMZAN WADI

KABIRO LOMBOK TENGAH : LALU ANGGRAT

WA KA BIRO LOMBOK TENGAH : BINA SUGIARTO

KA BIRO LOMBOK BARAT : MAS’UD

KAPERWIL ACEH : AGUS NAINI

KONSULTAN HUKUM :

DWI SUGIANTO.SH, HARRI NUGRAHA ( UTHA )

Alamat Redaksi:
Jalan Raya Bodak MT TEREP, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kode Pos : 85311

PT ABABIL TRIBUANA MUDA
NOMOR : AHU-071180.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha / NIB : 0212240066279
Nomor Rekening
PT. Ababil Tribuana Muda
BRI: 761801032389533
Redaksi
BRI : 761801006642531

Nomor PB UMKU 021224006627900000003
Nomor Pokok Wajib Pajak 21.554.894.2-326.000
Nomor TDPSE Kominfo 016468.01/DJAI.PSE/12/2024

Kegiatan Usaha :

  1. 17099 – Industri Barang Dari Kertas Dan Papan Kertas Lainnya YTDL
  2. 18111 – Industri Pencetakan Umum
  3. 63121 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial
  4. 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Wartawan Tribuanamuda.com di Bekali KTA dan Surat Tugas Yang Berlaku Dan Namanya Tercantum Di Box Redaksi Dan Apabila Ada Yang Mengaku Atau Mengatasnamakan Wartawan / Jurnalis Media Tribuanamuda Sebagai Wartawan Tribuanamuda.com tanpa KTA dan Surat Tugas Serta Namanya Tidak Ada Didalam Box Redaksi Maka Segala Tindakannya Bukan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.

Untuk Di Ketahui :
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “

Kode Etik Jurnalis

  1. Pasal 1 : Wartawan Bersikap Independen, Menghasilkan Berita Yang Akurat, Berimbang, Dan Tidak Beriktikad Buruk.
  2. Pasal 2 : Wartawan Menempuh Cara-cara Yang Profesional Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik.
  3. Pasal 3 : Wartawan Selalu Menguji Informasi, Memberitakan Secara Berimbang, Tidak Mencampurkan Fakta Dan Opini Yang Menghakimi, Serta Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah.
  4. Pasal 4 : Wartawan Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, Dan Cabul.
  5. Pasal 5 : Wartawan Tidak Menyebutkan Dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan Susila Dan Tidak Menyebutkan Identitas Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan.
  6. Pasal 6 : wartawan indonesia Tidak Menyalagunakan Profesi Dan Tidak Menerima Suap.
  7. Pasal 7 : Wartawan Indonesia Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber Yang Tidak Bersedia Diketahui Identitas Maupun Keberadaanya, Menghargai Ketentuan Embargo, Informasi Latar Belakang, Dan Off The Record Sesuai Dengan Kesepakatan.
  8. Pasal 8 : Wartawan Tidak Menulis Atau Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka Atau Diskriminasi Terhadap Seseorang Atas Dasar Perbedaan Suku, Ras, Warna Kulit, Agama, Jenis Kelamin, Dan Bahasa Serta Tidak Merendahkan Martabat Orang Lemah, Miskin, Sakit, Cacat Jiwa Atau Cacat Jasmani.
  9. Pasal 9 : Wartawan I Menghormati Hak Narasumber Tentang Kehidupan Pribadinya, Kecuali Untuk Kepentingan Publik.
  10. Pasal 10 : Wartawan Segera Mencabut, Meralat, Dan Memperbaiki Berita Yang Keliru Dan Tidak Akurat Disertai Dengan Permintaan Maaf Kepada Pembaca, Pendengar, Atau Pemirsa.
  11. Pasal 11 : wartawan indonesia Melayani Hak Jawab Dan Hak Koreksi Secara Proporsional.

“HIMBAUAN”
Dilarang Keras Buat Wartawan / Jurnalis Media Tribuanamuda.com Meminta / Menerima Uang Dari Narasumber, Setiap Wartawan Tribuanamuda Dalam Menjalankan Jurnalistiknya Selalu Di Lengkapi Dengan Id – Card Dan Surat Tugas Yang Masih Berlaku.

PT. Ababil Tribuana Muda :

Rekening BRI 7618 – 01 – 032389 – 53 – 3

ALAMAT REDAKSI :

Jalan Raya Bodak MT TEREP ,Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat , 

Telpon Redaksi : 0895 6043 55585, 085737352956

 

Back to top button