Terkini

Anggaran Reboisasi Lampung Dipertanyakan, ALUN Minta Transparansi Dana FOLU Net Sink 2030

LAMPUNG | Tribuna Cakrawala Nusantara.com – Transparansi anggaran rehabilitasi hutan dan lingkungan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Apreasiasi Lingkungan Dan Hutan Indonesia (ALUN) mempertanyakan kejelasan alokasi dana reboisasi yang dinilai tidak sebanding dengan skala kerusakan lingkungan serta Komitmen Nasional Indonesia Dalam Program FOLU Net Sink 2030.

Hal ini mencuat setelah audiensi NGO ALUN Lampung dengan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Lampung, Senin (26/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa anggaran rehabilitasi hutan di Lampung hanya sekitar Rp 1 miliar untuk 350 titik lokasi penanaman.

Angka ini memicu tanda tanya besar.

“Jika dihitung, alokasi per titik sangat kecil dan sulit mencerminkan rehabilitasi yang berkualitas. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ini seluruh anggaran reboisasi Lampung, atau hanya sebagian kecil dari program nasional?” kata Muhammad Asykar, perwakilan NGO ALUN Lampung, usai audiensi.

Kontradiksi dengan Komitmen Nasional & Internasional
Indonesia diketahui memiliki kerja sama pendanaan iklim dengan sejumlah negara, termasuk Norwegia, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta dolar AS. Dana tersebut dikaitkan dengan upaya penurunan emisi sektor kehutanan, restorasi hutan, mangrove, gambut, dan penguatan tata kelola lingkungan melalui skema FOLU Net Sink 2030.
Namun di tingkat daerah, khususnya Lampung, alokasi anggaran yang diterima justru sangat minim dan tidak transparan.
“Ini memunculkan kesenjangan informasi. Dana besar dikelola di pusat, tapi daerah tidak tahu berapa yang dialokasikan, untuk apa, dan siapa pelaksananya,” ujar Asykar.

BPDAS Bukan Pengelola Dana FOLU.

ALUN menegaskan bahwa BPDAS bukan pengelola dana FOLU Net Sink, melainkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bekerja pada titik-titik rehabilitasi tertentu melalui APBN. Sementara dana kerja sama luar negeri dan skema karbon dikelola oleh lembaga pusat seperti BPDLH dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Artinya, pernyataan anggaran Rp 1 M (satu miliar) tidak dapat dianggap sebagai representasi total dana reboisasi Lampung, melainkan hanya satu sub-program teknis.

ALUN Dorong Transparansi Nasional.

DPN ALUN menyatakan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi melemahkan rehabilitasi lingkungan di daerah, minimnya transparansi juga dapat menghambat partisipasi publik dalam pengawasan dana lingkungan.

“Dana rehabilitasi hutan dan lingkungan adalah uang negara dan uang internasional yang wajib dibuka ke publik. Kami mendorong hearing nasional dengan KLHK dan BPDLH agar data alokasi per provinsi bisa diakses,” ujar Baharuddin Rahman, Ketua Umum DPN ALUN.

ALUN juga berencana menggelar diskusi terbuka dan zoom meeting dengan pelaku program karbon dan FOLU Net Sink untuk memperjelas skema, alur dana, serta peran daerah dalam implementasi program nasional tersebut.

Catatan Redaksi.

Rilis ini disusun berdasarkan:

Keterangan resmi hasil audiensi ALUN dengan BPDAS Lampung.
Penjelasan internal DPN ALUN.
Dokumen tugas pokok BPDAS dan kerangka kebijakan FOLU Net Sink 2030.

Tribuna Cakrawala Nusantara.com membuka ruang klarifikasi bagi KLHK, BPDLH, dan instansi terkait demi prinsip keberimbangan dan transparansi informasi publik.

Redaksi

H.SUJAYADI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button