Terkini

Pelaku Curat yang Meresahkan Warga Ngambur Ditangkap, Polisi: Kami Tidak Akan Tinggal Diam

Tribuanamuda— PESISIR BARAT – Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan. Polsek Ngaras benar-benar membuktikan komitmennya. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga, Dedi Gunawan, akhirnya ditangkap setelah sempat kabur hingga ke Provinsi Bangka Belitung.

Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Senin (18/05/2026) di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Pelaku yang mencoba menghindari kejaran aparat, akhirnya tak berkutik saat tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ngaras melakukan penyergapan.

Kasus ini mencuat dari dua laporan korban, Bayu Suyatno dan Sigit Heri Hartanto, yang kehilangan handphone dan sepeda motor akibat aksi pelaku.

Masuk Rumah Saat Korban Terlelap
Dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, pelaku masuk ke dalam rumah pada dini hari saat pintu tidak terkunci. Dalam hitungan menit, pelaku menggondol barang berharga dan kabur tanpa jejak.

Namun, pelariannya tak berlangsung lama.
Dari hasil pengembangan terhadap dua penadah, polisi berhasil mengendus identitas pelaku utama. Perburuan pun dimulai—hingga lintas provinsi.

Ultimatum Kapolsek Ngaras, Tidak Ada Tempat Untuk Penjahat!

Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan, S.Psi., M.M, mengeluarkan pernyataan keras yang menjadi peringatan terbuka bagi para pelaku kejahatan:

“Saya tegaskan, wilayah hukum Polsek Ngaras bukan tempat bermain bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat, akan kami kejar sampai ke mana pun—tidak peduli dia lari sejauh apa.”

Nada tegas itu bukan sekadar peringatan kosong. Kapolsek memastikan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba melawan hukum.

“Kami tidak akan kompromi. Tidak ada ruang tawar-menawar bagi pelaku curat, curanmor, maupun kejahatan lainnya. Jika melawan, kami pastikan tindakan tegas terukur akan diberikan.”

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan bahwa pengungkapan ini baru permulaan.

“Ini baru satu yang kami amankan. Kami masih terus kembangkan. Jika ada pelaku lain, kami pastikan akan menyusul.”

Jejak Kejahatan Terbongkar

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian telah dilakukan sejak tahun 2024 dengan sejumlah lokasi berbeda di wilayah Ngambur hingga Pesisir Tengah. Sasarannya jelas: sepeda motor dan barang berharga warga.

Barang bukti yang diamankan antara lain kunci T rakitan, pakaian saat beraksi, uang tunai, serta identitas pelaku. Sementara barang hasil curian telah lebih dulu diamankan dari tangan penadah.

Ancaman Penjara Menanti

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pesan Tegas Aparat:
Lari boleh jauh, tapi hukum lebih cepat. Jangan uji kesabaran aparat!

Laporan: Raden Majisin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button