Diduga Ada Penguasaan Sepihak,Sengketa Warisan Almarhum H.Haerudin,Lombok Timur,Labuan Haji

PRAYA, LOMBOK TENGAH | Tribuana Cakrawala Nusantara.com.
Persoalan pembagian harta warisan Almarhum H. Haerudin kini memasuki babak serius dan menjadi sorotan publik. Ahli waris sah, Masnah, secara resmi menunjuk Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Nusa Tenggara Barat untuk mengawal hak hukum istri dan anak almarhum, menyusul dugaan kuat adanya penguasaan sepihak serta ketidaktransparanan pengelolaan harta peninggalan, Selasa (20/1/2026).
Langkah tersebut ditegaskan melalui Surat Kuasa Khusus dan Pendampingan Hukum tertanggal 20 Januari 2026, yang memberikan mandat penuh kepada BAI DPD NTB di bawah pimpinan H. Sujayadi, untuk bertindak mewakili ahli waris dalam menyelesaikan konflik pembagian warisan yang dinilai telah berlarut-larut.
Hasil penelusuran Tribuana Cakrawala Nusantara.com mengungkap bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan resmi terkait inventarisasi harta peninggalan, sementara sebagian aset diduga telah dikuasai atau dimanfaatkan tanpa persetujuan ahli waris sah. Kondisi ini memicu keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan keluarga maupun masyarakat setempat.

Ketua BAI DPD NTB, H. Sujayadi, dalam pernyataan resminya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan hak perempuan dan anak dalam perkara warisan.
“Kami melihat adanya indikasi ketidakadilan dan potensi pelanggaran hak ahli waris. Jika harta peninggalan dikuasai sepihak tanpa dasar hukum yang sah, itu jelas melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik semacam ini,” tegas H. Sujayadi.
Ia menambahkan, BAI DPD NTB akan terlebih dahulu membuka ruang mediasi terbuka dan bermartabat, namun tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum tegas, termasuk somasi, laporan resmi, hingga gugatan perdata apabila hak ahli waris terus diabaikan.
“Kami beri peringatan keras kepada siapa pun yang merasa menguasai harta warisan tanpa hak. Segera buka data, lakukan pembagian sesuai hukum. Jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke ranah pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak ahli waris, Masnah, berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan terbuka.
“Saya hanya menuntut hak saya dan anak saya sesuai hukum. Tidak lebih, tidak kurang. Jangan ada yang mengambil hak kami,” ujar Masnah dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat desa dan pihak terkait agar tidak tutup mata terhadap konflik warisan yang berpotensi merugikan pihak lemah. Transparansi, pendampingan hukum, dan penegakan aturan menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Tribuana Cakrawala Nusantara.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengungkap, dan mengawasi perkembangan kasus ini hingga hak ahli waris benar-benar ditegakkan.
Tim Ungkap
Tribuana Cakrawala Nusantara.com




