Uncategorized

LSM,GAMBI WILTER ACEH NENDESAK GAKKUM ,LH WILAYAH SUMATRA

Lsm Gmbi Wilter Aceh Mendesak GAKKUM LH Wilayah Sumatra Melakukan Penyidikan dan Penindakan pelanggaran Yang Di Duga Di Lakukan PT DPL

Aceh,Tribuanamuda.com Lsm Gmbi Wilter Aceh Zulfikar Za menduga PT Dua perkasa lestari(DPL)diduga melakukan pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup yang dengan sengaja merusak area hutan konservasi bibir sungai Krueng semayam. Yang seharusnya menjadi penahan abrasi dan banjir

Lsm Gmbi aceh yang mendengar keluh kesah warga desa gunung Samarinda kec. Babah rot kab. Aceh Barat daya propinsi Terkait bibir sungai krung semayam yang seharus nya menjadi penahan abrasi malah di pakai untuk aktivitas menanam kelapa sawit oleh PT Dua Perkasa Lestari

Ketua lsm gmbi wilter aceh menambahkan Sempadan sungai adalah kawasan lindung negara, jadi pembangunan di area ini dilarang keras untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 dan bisa diperjelas oleh peraturan daerah (Perda) setempat.dan Tanah di area sempadan tidak bisa disertifikatkan sebagai hak milik pribadi dan hanya bisa dikuasai negara.

dari itu Zulfikar Za Ketua lsm gmbi Aceh mendesak GAKKUM wilayah 1 Sumatra untuk Menindak PT Dua perkasa lestari yang diduga melakukan perusakan kawasan lindung konservasi bibir sungai Krueng semayam dengan merubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit

Karna masyarakat tidak ingin menjadi korban bencana yang keduakalinya. Pada tahun 2012 terjadi kebakaran dahsyat di 3 perusahaan kelapa sawit dan salah satu nya PT Dua perkasa lestari dan PT Dua perkasa lestari yang telah di ponis bersalah telah melakukan pembakaran lahan 1.000 ha di lahan gambut pada 2012

Dalam amar putusan pengadilan negeri Tapak Tuan nomor : 88/pid. sus /2015/PN TTN tanggal 26 Oktober 2015 diuraikan : menyatakan terdakwa Ir mujiluddin Bin (ALM) mujio selaku estatet Meneger PT Dua perkasa lestari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Ayat (1) huruf h yang di lakukan berlanjut sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 108 Jo pasal 69 Ayat (1) huruf h, pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 Jo pasal 64 (1) kuhap pidana . yang menimbulkan asap tebal berbulan bulan

Kita tidak tau waktu kapan akan terjadi banjir bandang akibat lahan konservasi bibir sungai Krueng semayam yang telah di babat habis dan di alih fungsi kan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT dua perkasa lestari
Maka lsm gmbi Aceh meminta dengan sangat kepada GAKKUM LH wilayah 1 Sumatra agar menindak tegas kepada PT. Dua perkasa lestari apa bila benar terbukti bersalah melakukan pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup

Pasal 104 UU PPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, seperti udara, air, atau laut, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Sanksi ini mencakup pencemaran yang melanggar baku mutu atau menyebabkan kerusakan lingkungan, dengan pidana penjara dan denda yang substansial.Pungkas nya

Fungsi Gakkum LH (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup) adalah garda terdepan dalam melindungi lingkungan hidup dan kehutanan dari gangguan, ancaman, dan kejahatan, dengan tugas utama menyusun kebijakan, mengawasi kepatuhan, melakukan penyidikan dan penindakan pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa lingkungan, seperti mencegah deforestasi, kebakaran hutan, dan penyelundupan satwa, serta membangun budaya kepatuhan melalui koordinasi dan sosialisasi.

(Kaperwil Aceh Fitriani)

PIMPINAN-REDAKSI

(H,SUJAYADI)NTB

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button