PENGAWAS SPBU MUJUR PERKETAT PENGAWASAN OPERATOR, TEKANKAN SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN PELAYANAN BBM

Tribuanacakrawalanusantara.com | Lombok Tengah
Pengawas SPBU Mujur, Kecamatan Praya Timur, melakukan pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap seluruh operator SPBU guna memastikan proses penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(7/2/2026)
Pengawasan ini menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, baik berupa manipulasi takaran, pelayanan tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan distribusi BBM, maupun praktik yang merugikan konsumen, berpotensi dikenakan sanksi tegas.
Secara hukum, tindakan penyimpangan dalam penyaluran BBM dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur bahwa pelaku usaha atau petugas SPBU yang melakukan penyalahgunaan distribusi BBM dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, berupa:
– Teguran tertulis dan pembinaan,
– Penghentian sementara operasional,
– Pencabutan izin usaha,
– Hingga ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pelanggaran terhadap hak konsumen juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan kewajiban pelaku usaha memberikan pelayanan yang jujur, benar, dan transparan.
Pengawas SPBU Mujur menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan tanpa kompromi, sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Seluruh operator diwajibkan mematuhi SOP dan regulasi, dan setiap temuan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan tanpa pandang bulu.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen serius SPBU Mujur dalam menjamin hak konsumen dan menegakkan kepatuhan hukum dalam distribusi BBM kepada masyarakat.
Redaksi/H.sujayadi
Editor : Munawir sazali




