PENCEGAHAN PERNIKAHAN- DI DUGA MASIH DIUSIA DINI

Mataram-3/1/2026
TRIBUANA Cakrawala Nusantara (naratif, lugas, menonjolkan peran aparat & sosial kemasyarakatan):
Cegah Pernikahan Dini,
Kadus Rarang Batas Bersama Babinsa Lakukan Mediasi Warga
Lombok Timur | TRIBUANA Cakrawala Nusantara
Upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur terus dilakukan di tingkat desa. Pemerintah Desa Rarang Batas melalui Kepala Dusun Jayadi,
Bersama Babinsa setempat, menggelar musyawarah warga guna menangani persoalan pernikahan usia dini yang terjadi di wilayahnya.
Musyawarah yang berlangsung di rumah warga tersebut dihadiri pihak keluarga, tokoh masyarakat, serta aparat kewilayahan. Pertemuan dilakukan secara terbuka dan kekeluargaan, dengan mengedepankan dialog serta pemahaman hukum demi kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Dusun Jayadi dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur tidak hanya bertentangan dengan aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, pendidikan, dan kesehatan bagi anak di masa depan.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah musyawarah dan edukasi. Tujuannya agar keluarga memahami risiko serta aturan hukum yang berlaku, sehingga pernikahan dapat ditunda sampai usia yang diperbolehkan,” ujarnya.
Sementara itu,
Babinsa setempat menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan TNI dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi hak-hak anak di wilayah binaan. Sinergi antara aparat desa dan aparat kewilayahan diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa.
Melalui langkah ini,
Pemerintah Desa Rarang Batas menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan desa yang sadar hukum, peduli masa depan generasi muda, serta menolak praktik pernikahan usia dini
(H,SUJAYADI)-PIMPINAN
REDAKSI -TRIBUWANACAKRAWALA NUSANTARA -NTB




