Aceh

TITI NIPAH DIDUGA – TERABAIKAN PULUHAN TAHUN,

TITI NIPAH DIDUGA- TERABAIKAN PULUHAN TAHUN

ACEH TIMUR –8/2/2026 |.            Tribuana Cakrawala Nusantara.com Pembiaran terhadap kondisi Titi Nipah yang menjadi akses penghubung antar desa di Kabupaten Aceh Timur kini dinilai tidak hanya mencerminkan kegagalan pembangunan, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban hukum negara sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Titi Nipah tersebut terletak di Kecamatan Nurussalam, tepatnya pada jalur penghubung antara Desa Pulo U dan Desa Bantayan.

Infrastruktur ini merupakan sarana vital mobilitas masyarakat yang telah digunakan selama puluhan tahun, namun hingga kini tidak pernah mendapatkan perbaikan yang layak.

Berdasarkan keterangan masyarakat, tidak ada alokasi anggaran, rehabilitasi, maupun peninjauan teknis dari instansi terkait.

Kondisi tersebut menimbulkan risiko keselamatan dan memperkuat dugaan adanya kelalaian kewajiban negara terhadap masyarakat desa.

Secara hukum, pembiaran ini diduga bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan jalan dan jembatan agar laik fungsi, aman, dan berkesinambungan.

Pembiaran infrastruktur penghubung antar desa yang rusak jelas bertentangan dengan prinsip keselamatan dan kelayakan fungsi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa negara wajib mendorong pembangunan desa dan pemenuhan infrastruktur dasar guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Tidak diperbaikinya Titi Nipah selama puluhan tahun dinilai menghambat pembangunan desa secara nyata.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang layak, aman, dan berkeadilan, termasuk dalam hal penyediaan infrastruktur dasar.

Pembiaran berkepanjangan dapat dikategorikan sebagai pelayanan publik yang tidak memenuhi standar.

Masyarakat Desa Pulo U dan Desa Bantayan secara tegas mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk segera melakukan peninjauan lapangan, audit kelayakan, serta mengalokasikan anggaran perbaikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara.

Desakan juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar tidak berlindung di balik kewenangan administratif, melainkan aktif mengusulkan dan merealisasikan perbaikan Titi Nipah tersebut.

Tribuana Cakrawala Nusantara.com menegaskan, jika negara abai terhadap infrastruktur dasar yang mengancam keselamatan rakyat, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan moral. Negara wajib hadir sebelum jatuh korban, bukan setelah,ya

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button