Terkini

DPP Badan Advokasi Indonesia Resmi Lakukan PAW Pengurus DPD NTB

Jakarta – Tribuana Cakrawala Nusantara.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Indonesia (BAI) secara resmi menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kepengurusan BAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.9/SK-PAW/BAI-DPP/XII/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, DPP BAI menegaskan bahwa langkah PAW diambil setelah melalui pertimbangan organisasi yang matang.

Pengurus BAI DPD NTB dinilai tidak menjalankan kewajiban organisasi, khususnya dalam hal penyampaian laporan kegiatan secara lisan maupun tertulis kepada DPP.

Selain itu, DPP BAI menilai adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kurangnya kepatuhan dan kerja sama pengurus daerah dengan pimpinan pusat dalam menjalankan roda organisasi.

Melalui keputusan ini, DPP BAI juga menegaskan bahwa pengurus lama tidak diperkenankan lagi menggunakan atribut, fasilitas, maupun perlengkapan organisasi yang berkaitan dengan Badan Advokasi Indonesia.

DPP membuka kesempatan bagi pengurus dan anggota yang masih memiliki komitmen untuk bergabung dan bekerja sama dalam kepengurusan baru yang akan dibentuk.

Ketua Umum Badan Advokasi Indonesia, Ridwan Abdullah, SH, CCD, menegaskan bahwa langkah PAW merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin organisasi demi menjaga marwah, integritas, serta profesionalisme BAI sebagai lembaga advokasi nasional.

“Keputusan ini diambil demi memastikan organisasi berjalan sesuai AD/ART dan tetap berorientasi pada kepentingan hukum serta keadilan masyarakat,” demikian tertuang dalam keputusan resmi tersebut.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, DPP BAI berharap struktur organisasi di daerah dapat kembali berjalan efektif, transparan, dan selaras dengan visi serta misi Badan Advokasi Indonesia secara nasional.

(H. Sujayadi)
Pimpinan Redaksi
Tribuana Cakrawala Nusantara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button