Ungkap

Diduga Dana Iklim Triliunan Habis di Rapat, Upah Tanam Rp1.750: ALUN Desak Audit Internasional FOLU Net Sink

Tribuanacakrawalanusantara.com | Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG | Rabu, 11 Febuari 2026 | Tribuana Cakrawala Nusantara.com. Polemik tata kelola dana lingkungan dan kehutanan kembali mencuat. Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Lampung bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ALUN mengungkap dugaan ketimpangan serius dalam pelaksanaan program FOLU Net Sink, di mana anggaran besar terserap untuk rapat, perjalanan dinas, dan honorarium, sementara upah riil masyarakat penanam mangrove hanya Rp1.750 per batang dan biaya perawatan Rp. 10 Juta untuk ratusan hektare lahan pertahunnya.

Bandar Lampung | Tribuana Cakrawala Nusantara.com — Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Lampung melakukan audiensi resmi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung guna merespons pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchansyah, yang menyebutkan bahwa hingga kini pemanfaatan dan perdagangan karbon di Lampung belum berjalan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran DPW ALUN Lampung yang terdiri dari Helman Saleh (Ketua), Agus Setyawan (Ketua Bidang Perhutanan Industri), serta pengurus ALUN Kota Bandar Lampung. Namun sangat disayangkan, Kepala Dinas Kehutanan tidak dapat menerima langsung audiensi karena agenda rapat internal dan mewakilkan kepada Awal Budiantoro, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

80 Persen Hutan Register Lampung Rusak.

Dalam pertemuan tersebut, Kabid DAS dan RHL mengungkapkan bahwa total luas kawasan hutan di Provinsi Lampung mencapai 1.004.000 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 500 ribu hektare merupakan kawasan hutan register yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Ironisnya, sekitar 80 persen kawasan hutan register tersebut telah mengalami degradasi akibat perambahan dan alih fungsi kawasan. Hingga tahun 2024, tercatat sekitar 200.000 hektare telah mengalami pemulihan hutan yang diarahkan masuk ke dalam skema Perhutanan Sosial/HTS dengan sistem agroforestry.

FOLU Net Sink Terkendala Kewenangan & Anggaran.

Dinas Kehutanan juga memaparkan sejumlah kendala struktural dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan program FOLU Net Sink, antara lain:
1. Perizinan pengelolaan kawasan hutan masih terpusat di Kementerian Kehutanan RI.
2. Otoritas kawasan berada di provinsi, namun perizinan strategis tetap berada di pusat.

Tahun 2025, Dinas Kehutanan telah menggandeng berbagai NGO lingkungan di Lampung untuk kerja sama rehabilitasi hutan dan lingkungan.

Alokasi anggaran FOLU Net Sink untuk Provinsi Lampung pada 2024 hanya sekitar Rp 4 miliar, yang telah dilaksanakan melalui beberapa NGO.

Temuan Lapangan: Mangrove, Abrasi, dan Ketimpangan Skema.

Hasil penelusuran lapangan DPW ALUN Lampung mengungkap kondisi nyata di lahan rehabilitasi mangrove di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Kawasan tersebut merupakan lahan timbul bekas abrasi laut eks tambak udang seluas sekitar 470 hektare, yang kini dikelola oleh kelompok tani melalui program mangrove berbasis edukasi dan wisata lingkungan.

Penanaman mangrove dilakukan melalui skema swakelola, dengan bibit dari pemerintah dan pendampingan BPDAS. Namun dalam praktiknya, pekerjaan di lapangan memerlukan biaya tak terduga, bergantung cuaca ekstrem, bahkan harus dilakukan pada malam hari karena kawasan tersebut kini kembali tergenang laut pembiayaan yang disediakan oleh pihak pemerintah khususnya BP DAS dan pihak terkait tidak memadai.

Nilai upah penanaman mangrove yang diterima masyarakat hanya sekitar Rp1.750 per batang, sedangkan untuk ongkos tanam mereka menyisihkan dana dari kelebihan harga Rp 1.750 tersebut yang dibagi untuk anggota tanam dan rawat. Sementara harga riil bibit mangrove dan pohon lainnya menurut keterangan dari BP DAS bisa mencapai Rp.6000-36.000 per batang. Dan untuk alokasi biaya tanam ada di luar harga bibit.

Untuk di ketahui, dari situs resmi BPDLH, tercatat anggaran 5,959 Trilliun untuk 18 proyek di 285 wilayah se Indonesia.

Pernyataan Tegas Ketua Umum DPN ALUN.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ALUN, Baharuddin Rahman, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan ketimpangan serius dalam tata kelola rehabilitasi hutan dan perdagangan karbon.
“Negara tidak boleh menjadikan masyarakat hanya sebagai objek penanaman murah, sementara nilai ekonomi karbonnya berpotensi ratusan miliar rupiah. Ini rawan konflik kepentingan dan berpotensi maladministrasi jika tidak dibuka secara transparan,” tegas Baharuddin Rahman.

Ia juga menyoroti skema pembagian manfaat karbon yang belum jelas, termasuk siapa yang menghitung, siapa yang menjual, dan siapa yang menikmati nilai ekonomi karbon tersebut.

Analisis Hukum, Indikasi Maladministrasi & Konflik Kepentingan.

Berdasarkan temuan dan data yang dihimpun, DPW ALUN Lampung menilai terdapat indikasi:
1. Maladministrasi, berupa ketidakjelasan mekanisme, minim transparansi anggaran FOLU Net Sink, serta ketimpangan upah masyarakat.
2. Konflik kepentingan, karena kedekatan personal antara pelaksana, NGO tertentu, dan aparatur, yang berpotensi menyingkirkan kelompok masyarakat kritis.
3. Potensi pelanggaran asas keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 dan prinsip keadilan ekologis.

Potensi Karbon Menggiurkan, Masyarakat Terpinggirkan.

Dengan luasan mangrove yang telah mencapai ribuan hektare di Lampung, potensi nilai ekonomi karbon diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Namun hingga kini, manfaat nyata bagi masyarakat pesisir dan adat belum dirasakan secara adil.

DPW ALUN Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Kehutanan RI, serta OJK untuk membuka secara transparan peta kawasan, skema perdagangan karbon, dan pembagian manfaat, agar tidak menjelma menjadi skema baru eksploitasi lingkungan berkedok hijau.

Dokumen Biaya FOLU Net Sink: Dana Besar untuk Rapat, Masyarakat Terpinggirkan.

Dokumen internal yang dihimpun ALUN Indonesia menunjukkan bahwa struktur pembiayaan program FOLU Net Sink justru didominasi oleh belanja rapat, honorarium, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial, bukan pada penanaman, perawatan hutan, dan insentif masyarakat penjaga hutan.

Sejumlah komponen biaya yang tertera antara lain:
1. Sewa gedung pertemuan hingga Rp15.418.000 per kegiatan.
2. Konsumsi rapat koordinasi setingkat kementerian (makan Rp43.000, kudapan Rp21.000 per orang).
3. Honor narasumber acara 1–1,5 jam.
4. Biaya perjalanan dinas Jakarta Rp275.000–Rp428.000/orang.
5. Sewa kendaraan operasional dari roda dua hingga truk.
6. Biaya rapat luar kantor: Project Manager Rp1.008.000/hari, Project Director Rp1.026.000/hari, setingkat menteri/wakil Rp1.200.000/hari.
7. Biaya penginapan tipe A–D Rp600.000–Rp4,5 juta/malam.
7. Honor panitia kegiatan: Penanggung jawab Rp450.000, Ketua Rp400.000, Anggota Rp300.000.
8. Honor narasumber/moderator Rp1,7 juta/jam.
9. Honor sub-profesional Rp. 8 – 14 Juta, tenaga ahli Rp. 15 – 30 Juta.

Sementara itu, upah riil masyarakat di lapangan untuk penanaman mangrove hanya berkisar Rp1.750 per batang, dengan beban kerja berat dan risiko cuaca ekstrem.

Peringatan Keras, NGO Rawan Dijadikan Kambing Hitam.

ALUN menilai, jika NGO dan masyarakat mengajukan proposal secara tergesa tanpa kejelasan peta, lokasi, dan penugasan resmi dari Kementerian Kehutanan RI, maka risiko kriminalisasi dan dikorbankan dalam perkara korupsi sangat besar.

Program FOLU Net Sink dinilai seolah diposisikan berasal dari bawah (NGO dan masyarakat), padahal secara regulasi seharusnya dirancang dari kementerian dengan peta kawasan dan rencana rehabilitasi yang jelas, sementara masyarakat dan kelompok tani hanya sebagai pelaksana.

Langkah Nasional, ALUN Desak Audit Internasional

Ketua Umum DPN ALUN, Baharuddin Rahman, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan.

“Kami melihat dana lingkungan dan hutan rawan habis di rapat-rapat mewah dan perjalanan dinas. Penanaman dan penjagaan hutan justru bukan prioritas. Ini bertentangan dengan keadilan ekologis dan semangat FOLU Net Sink,” tegasnya.

ALUN Indonesia menyatakan akan menyurati Kerajaan Norwegia, United Nation Environment Programme (UNEP), WTO, serta Kedutaan Besar Prancis untuk mendorong audit independen internasional terhadap dana lingkungan hidup dan kehutanan yang telah digelontorkan kepada Pemerintah Indonesia.

Analisis Hukum Nasional.

Praktik ini berpotensi melanggar:

1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang).
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Asas efisiensi, efektivitas, dan keadilan sosial Pasal 33 UUD 1945.

DPW ALUN Lampung menegaskan bahwa tanpa transparansi anggaran, audit terbuka, dan perlindungan hukum bagi NGO serta masyarakat adat, program FOLU Net Sink berpotensi berubah menjadi skema hijau semu yang sarat konflik kepentingan.

Laporan: Tim Tribuamuda Network.

Editor: Redaksi Tribuana Cakrawala Nusantara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button