Ungkap

SK Bupati Sudah Dinyatakan Palsu, Sawit Rakyat Diduga Tetap Dirampas: Jejak Kejahatan Agraria Terstruktur di Tanjab Timur

Tribuana Cakrawala Nusantara.com | Nasional

Lebih dari dua dekade pasca terbitnya SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005, konflik agraria di wilayah ini justru kian menguat dan menampakkan pola yang tidak lagi bisa disebut sebagai sengketa biasa. Dokumen yang telah dinyatakan cacat hukum bahkan palsu oleh pengadilan, masih terus dijadikan dasar untuk menekan, mengkriminalisasi, dan merampas hak petani atas kebun sawit mereka sendiri.

Fakta-fakta yang dihimpun Tribuana Cakrawala Nusantara.com menunjukkan, konflik ini mengandung indikasi kejahatan agraria terstruktur yang melibatkan penggunaan dokumen negara bermasalah, pembiaran aparat, serta pengabaian putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

SK Bupati Cacat, namun terus dipakai.

Kunci persoalan berada pada SK Bupati Tanjab Timur No. 380 Tahun 2005. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor 205 Tahun 2006, lampiran SK tersebut dinyatakan palsu, sehingga secara hukum SK tersebut cacat formil dan batal demi hukum.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media Tribuana Cakrawala Nusantara sementara ini. Tidak berhenti di situ,pada mediasi Ombudsman RI tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi menyatakan tidak akan lagi menggunakan SK tersebut, Minggu (1/2/2026).

Pernyataan itu merupakan pengakuan administratif yang mengikat secara hukum.

Namun fakta di lapangan berkata sebaliknya. SK yang sudah dinyatakan tidak berlaku itu justru:

Masih digunakan sebagai dasar klaim lahan,
Dikutip dalam proses hukum,
Dan diduga dijadikan legitimasi aparat untuk memproses dan menjerat petani.

“Ini anomali serius dalam negara hukum,” ujar salah satu sumber yang mengikuti konflik ini sejak awal.

Kebun Sawit Rakyat Terus Dipanen.

Sementara legalitas kelompok tani sangat kuat dan berlapis, mulai dari akta notaris, pengukuran BPN, peta resmi provinsi, patok kehutanan, hingga pembayaran pajak, penguasaan fisik atas kebun sawit justru tidak berada di tangan pemilik sah.

Sawit rakyat di lahan ±700 hektare tersebut tetap dipanen, hasilnya terus mengalir, sementara para petani justru menghadapi:

Penangkapan berulang.
Proses hukum tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perkara yang diproses ulang meski substansinya sama.

Kondisi ini memperlihatkan dugaan kuat pencurian hasil kebun rakyat yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Putusan & Rekomendasi Diabaikan.

Selain putusan pengadilan dan Ombudsman RI, Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Tahun 2022 secara tegas merekomendasikan agar Pemkab Tanjab Timur melaksanakan amar putusan pengadilan.

Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan.

Pengabaian ini menambah daftar panjang dugaan maladministrasi berat dan pembangkangan terhadap prinsip kepastian hukum.

Lebih jauh, laporan resmi yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juli dan September 2024 juga tidak mendapatkan satu pun tanggapan resmi.

Dugaan Kejahatan Agraria Terstruktur.

Dari rangkaian fakta tersebut, terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum serius, antara lain:

Pemalsuan dan penggunaan dokumen negara,
Penyalahgunaan kewenangan jabatan,
Kriminalisasi petani,
Perampasan hak ekonomi rakyat,
Pembiaran oleh aparat penegak hukum daerah.

Kasus ini dinilai layak ditarik ke tingkat nasional karena tidak lagi berdiri sebagai konflik lokal, melainkan menyangkut integritas sistem hukum negara.

Pernyataan DPN ALUN Indonesia.

Menanggapi temuan ini, Baharuddin Rahman, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPN ALUN), menyampaikan pernyataan keras.

“Jika benar SK Bupati yang sudah dinyatakan palsu dan tidak berlaku masih digunakan untuk menekan petani, maka ini bukan konflik agraria, tetapi kejahatan agraria. Negara tidak boleh menghukum rakyat dengan dokumen yang cacat hukum,” tegas Baharuddin Rahman kepada Tribuana Cakrawala Nusantara.com.

Ia menambahkan, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap negara.

“Kami melihat adanya pola pembiaran yang berbahaya. Aparat seharusnya menjadi pelindung hak rakyat, bukan alat untuk melanggengkan perampasan sumber daya. DPN ALUN mendesak audit nasional dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Desakan Penarikan Kasus Ke Tingkat Nasional.

Berbagai pihak kini mendesak agar kasus ini ditangani oleh:

Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI,
Satgas Mafia Tanah Mabes Polri
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Ombudsman RI Pusat.

Publik menunggu, apakah negara akan terus membiarkan petani menjadi korban, atau akhirnya menegakkan hukum terhadap penggunaan dokumen bermasalah yang selama ini dijadikan tameng.

Redaksi/H.sujayadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button