Terkini

Ketua BAI DPD NTB Turun Langsung Kawal Pembagian Warisan Anak Yatim di Lombok Timur

Ketua BAI DPD NTB Turun Langsung Kawal Pembagian Warisan Anak Yatim di Lombok Timur

Lombok Timur, TribuanaCakrawalaNusantara.com |– Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPD NTB), H. Sujayadi, turun langsung ke lapangan untuk mengawal dan menyelesaikan proses pembagian harta warisan milik seorang anak yatim bernama Zahro, anak dari almarhumah BT. Masnah, di Desa Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur, pada hari ini.

Kegiatan tersebut difokuskan pada pengukuran dan penetapan batas tanah warisan, yang dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan, menggunakan alat ukur resmi berupa GPS Geodetik/RTK dan tripod.

Proses pengukuran disaksikan langsung oleh tim pendamping, para saksi, tokoh masyarakat setempat, serta diliput oleh media.

Lokasi pengukuran berada di wilayah pedesaan dengan vegetasi khas seperti pohon kelapa dan pisang, yang sesuai dengan karakter wilayah Desa Labuan Haji.

Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menjadi bentuk pengawasan bersama guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, Ketua BAI DPD NTB didampingi oleh Tim Media Tribuana Cakrawala Nusantara, serta tokoh masyarakat desa, untuk memastikan seluruh tahapan berjalan objektif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yatim sebagai ahli waris yang sah.

H. SUJAYADI menegaskan bahwa kehadiran BAI merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum, khususnya bagi kelompok rentan.
“Kami hadir langsung untuk memastikan hak anak yatim ini terlindungi.

Pembagian warisan harus dilakukan secara adil, jelas, terukur, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar H. Sujayadi di sela-sela kegiatan.
Tokoh masyarakat yang turut hadir mengapresiasi langkah cepat dan responsif BAI DPD NTB.

Mereka menilai pendampingan ini sebagai contoh penyelesaian persoalan warisan yang mengedepankan keadilan sosial, musyawarah, dan kepastian hukum di tingkat desa.

Dengan adanya pendampingan hukum, keterlibatan masyarakat, serta pengawasan media, proses pembagian warisan ini diharapkan menjadi solusi damai dan berkeadilan, sekaligus menjadi model penyelesaian sengketa warisan yang transparan dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Redaksi

H.SUJAYADI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button