KPK TETAPKAN MANTAN MENTERI AGAMA,YAQUT CHOULIL QOUMAS SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI KUOTA HAJI

Nataram ,NTB
9/1/26
Tribuanacakrawalanusantara.com
KPK TETAPKAN MANTAN MENTERI AGAMA YAQUT CHOLIL QOUMAS SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI KUOTA HAJI
JAKARTA – 9 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan mendalam dan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyidik KPK setelah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan temuan Pansus Haji DPR RI mengenai dugaan pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan maksimal sebesar 8 persen. Namun, tersangka diduga mengeluarkan kebijakan sepihak untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Poin-Poin Utama Penyidikan:
Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka diduga menyalahi prosedur hukum dalam penetapan kuota yang menguntungkan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu.
Potensi Kerugian Negara: Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara dan/atau kerugian bagi jamaah haji reguler mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan Gratifikasi: KPK tengah mendalami adanya aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji kepada oknum pejabat di Kementerian Agama untuk mempercepat keberangkatan jamaah melalui kuota tambahan tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka YCQ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Selanjutnya
KPK telah mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tersangka selama 6 bulan ke depan. Tim penyidik juga akan segera menjadwalkan pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas tata kelola ibadah haji di Indonesia dan memastikan hak-hak jamaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun tidak dirugikan oleh praktik korupsi.
H,SUJAYADI-REDAKSI




