Diduga Pungutan Wajib Pesta Siaga Rp100 Ribu per Siswa, SDN Tegalsari 11 Tegal Disorot LSM GMBI

TEGAL | TribuanaCakrawalaNusantara.com –
Pelaksanaan kegiatan Pesta Siaga di SD Negeri Tegalsari 11, Kabupaten Tegal, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga disertai pungutan wajib sebesar Rp100.000 per siswa, tanpa disertai penjelasan rinci penggunaan anggaran maupun bukti pembayaran resmi kepada orang tua murid.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dan mempertanyakan transparansi dana kegiatan. Namun, hingga kini pihak sekolah disebut tidak memberikan rincian anggaran maupun kwitansi pembayaran, sehingga memunculkan dugaan ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan pengelolaan dana pendidikan.
Lebih lanjut, beredar dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara pihak sekolah dan komite sekolah, yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait larangan pungutan wajib di satuan pendidikan negeri.
Dinilai Langgar Hak Pendidikan Anak
Praktik pungutan wajib dinilai dapat memberatkan peserta didik, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi, tekanan psikologis, serta pelanggaran terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkeadilan.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
LSM GMBI menilai kebijakan pungutan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar tanpa memungut biaya.
Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, namun tidak bersifat memaksa.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
Penggalangan dana hanya boleh bersifat sukarela, transparan, dan akuntabel, tanpa menentukan besaran atau kewajiban pembayaran.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara mewajibkan setiap pengelolaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Sikap Tegas LSM GMBI
Atas dugaan tersebut, Divisi Investigasi DPP LSM GMBI bersama simpatisan LSM GMBI Tegal menyatakan akan mengambil langkah tegas, antara lain:
Melaporkan secara resmi dugaan pungutan dan penyimpangan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal,
Meminta dilakukan klarifikasi, audit, dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pungutan Pesta Siaga,
Mendorong perlindungan bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar tidak menjadi korban sistem pendidikan yang dinilai tidak adil.
Penegasan
LSM GMBI menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas.
“Setiap praktik yang mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan hukum harus dihentikan dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami mendukung pendidikan berkualitas, namun menolak segala bentuk pungutan liar dan penyimpangan anggaran pendidikan,” tegas perwakilan LSM GMBI.
Redaksi
H.SUJAYADI



