DESAK KPK TURUN UTK MEGADAKAN PEYELIDIKAN KE PULAU BAWEAN

Tribuanacakrawalanusantara.com.
Desakan KPK Turun ke Pulau Bawean Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Wewenang Kepala Desa
Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan publik. LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) menilai sudah sangat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun langsung ke Pulau Bawean guna menindaklanjuti dugaan maraknya penyalahgunaan Dana Desa dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Kepala Desa pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan data serta temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa, mulai dari indikasi ketidaksesuaian realisasi anggaran, lemahnya transparansi, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Temuan-temuan tersebut telah disampaikan secara berjenjang kepada Ketua Distrik LSM GMBI serta Ketua Wilter LSM GMBI Wilayah Jawa Timur, sebagai bagian dari mekanisme organisasi dan fungsi kontrol sosial.
Lebih lanjut, pernyataan dan temuan Ketua KSM LSM GMBI Sangkapura tersebut diperkuat dengan keterlibatan langsung Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GMBI, yang telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pendalaman, serta verifikasi awal terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa di sejumlah desa di Pulau Bawean.
Hasil peninjauan lapangan tersebut menguatkan adanya indikasi permasalahan serius yang patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
LSM GMBI menilai Inspektorat Kabupaten Gresik seharusnya segera turun ke lapangan, mendampingi Ketua KSM LSM GMBI Sangkapura bersama tim investigasi, untuk:
Melihat dan memverifikasi langsung temuan-temuan lapangan;
Memanggil serta meminta klarifikasi para Kepala Desa yang diduga bermasalah;
Mengevaluasi peran dan fungsi pengawasan dinas terkait yang dinilai belum berjalan optimal.
LSM GMBI menegaskan, apabila pengawasan dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan, maka dugaan penyimpangan Dana Desa yang berulang dari tahun ke tahun seharusnya tidak terjadi.
Atas dasar tersebut, LSM GMBI bersama masyarakat Pulau Bawean secara tegas mendesak KPK untuk:
- Turun langsung ke Pulau Bawean;
- Melakukan supervisi dan penyelidikan atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2023–2025;
- Memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat maupun lalai dalam pengawasan;
- Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan pegiat sosial yang menyuarakan kepentingan publik.
LSM GMBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal Dana Desa agar digunakan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.
“Dana Desa adalah hak rakyat. Jika pengawasan di daerah tidak berjalan maksimal, maka KPK harus hadir,” tegas Ketua KSM LSM GMBI Sangkapura.
HSUJAYADI—REDAKSI




