Pesisir Barat

Koalisi Media, LSM & ORMAS Ungkap Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek RSUD Muhammad Thohir: Limbah Kayu Ditimbun Dalam Struktur Tanah

Juru Bicara CK Nur Tegaskan Praktik Konstruksi Berbahaya Ancam Stabilitas Bangunan dan Langgar UU Lingkungan Hidup

Tribuana Cakrawala Nusantara–Pesisir Barat –Tim Koalisi Media, LSM, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pesisir Barat, hari ini merilis temuan  dilapangan yang sangat mengkhawatirkan di komplek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Thohir.

Penelusuran awal dan rekaman video di lokasi memvalidasi adanya praktik ilegal berupa penimbunan limbah kayu, ranting, dan sisa biomassa yang dicampur dengan tanah timbunan pada area lereng dan jurang komplek proyek. Limbah organik ini digunakan sebagai material pengisi timbunan di bawah struktur tanah yang vital.

Pernyataan Juru Bicara

CK Nur (Nurjaman), Pemimpin Redaksi Media Tribuanamuda sekaligus Juru Bicara Koalisi, menegaskan bahwa praktik ini adalah ancaman serius bagi keselamatan publik:

“Kami menemukan bukti visual adanya material kayu yang ditimbun bersama tanah di lereng proyek RSUD. Ini bukan hanya masalah kebersihan, tetapi kecacatan konstruksi fatal yang berpotensi membahayakan. Ketika material kayu ini membusuk, ia akan menciptakan rongga di dalam timbunan, yang diprediksi akan membuat struktur menjadi ‘keropos’ dalam kurun 5 hingga 10 tahun. Risiko longsor dan ketidakstabilan pondasi di fasilitas kesehatan publik ,” ujar CK Nur.

Analisis Sidak dan Kelemahan Pengawasan

Temuan Koalisi ini sekaligus menyoroti efektivitas fungsi pengawasan, termasuk peninjauan dan inspeksi mendadak (sidak) yang sempat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat di lokasi proyek.

  • Kelemahan Pengawasan: Meskipun DPRD Pesisir Barat telah melakukan sidak untuk memastikan progres dan kendala proyek, temuan Koalisi ini mengindikasikan bahwa masalah krusial di lapisan konstruksi tanah, yaitu penimbunan limbah organik, lolos dari deteksi tim pengawas legislatif dan pengawas teknis Pemerintah Daerah.
  • Fungsi Kritis Terabaikan: Jika cacat konstruksi sefatal ini—yang berpotensi meruntuhkan bangunan—tidak teridentifikasi oleh sistem pengawasan resmi, maka muncul pertanyaan besar mengenai integritas dan efektivitas mekanisme pengawasan proyek vital daerah. Sidak yang dilakukan oleh DPRD harusnya mampu mengungkap potensi bahaya struktural dan lingkungan.

Dugaan Melanggar Regulasi Lingkungan Hidup

CK Nur menambahkan bahwa tindakan kontraktor secara jelas diduga melanggar sejumlah regulasi nasional:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Melarang tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 69 Ayat 1).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021: Mewajibkan pengelolaan Limbah Non-B3 (limbah kayu) dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), bukan penimbunan ilegal.
  • Standar Konstruksi: Tindakan ini mengindikasikan kegagalan total dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang wajib diterapkan dalam proyek pemerintah.

Tuntutan Koalisi

Koalisi menuntut Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan dinas terkait untuk:

  1. Audit Geoteknik dan Lingkungan Segera: Melakukan studi mendalam untuk mengukur sejauh mana dampak pembusukan kayu telah merusak stabilitas timbunan proyek.
  2. Tindakan Korektif Paksa: Mewajibkan kontraktor untuk segera membongkar dan mengganti seluruh timbunan yang terkontaminasi dengan material yang memenuhi standar teknis.
  3. Sanksi Hukum Tegas: Memberikan sanksi berat kepada kontraktor pelaksana, termasuk denda dan potensi pencabutan kontrak, atas kelalaian fatal sesuai dengan UUPPLH.

“Pembangunan RSUD Muhammad Thohir harus menjadi simbol ketaatan hukum dan mutu konstruksi. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari Pemerintah Daerah atas insiden yang berpotensi menjadi ‘bom waktu struktural’ ini,” tutup CK Nur.

Catatan Redaksi:

  1. Media Tribuana Cakrawala Nusantara hanya memberitakan untuk di konsumsi oleh publik, kebenaran atau kesalahan bukan hak media yang menentukan.
  2. Yang berhak untuk menentukan benar atau salah dalam permasalahan ini, adalah hak Apartur/Instasi Penegakan Hukum.
  3. Atas dugaan tersebut, Lewat pemberitaan ini, diharapkan Instasi Terkait dan Apartur Penegak Hukum ( APH) Di Negara Republik Indonesia Khususnya Wilayah Hukum Kabupaten  Pesisir Barat, Dan Provinsi Lampung untuk turun ke lapangan guna melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan langkah – langkah hukum.
  4. Bila mana ada yang keberatan dalam pemberitaan ini, di persilahkan untuk memberikan hak jawab.
  5. Terkait berita Ini, Tunggu edisi berikutnya Media Tribuana Cakrawala Nusantara mengungkap.
  6. Perlu diketahui juga pernyataan Narasumber yang sudah ditayangkan dalam karya jurnalistik dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers.
  7. Kami akan senang sekali jika diberikan berbagai kabar perkembangan terkait hal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button