
JAMBI | Tribuana Cakrawala Nusantara.com – Sebuah surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Baru, Puji Siswanto, SE., SH, membuka kembali tabir sengketa lahan di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Surat bertanggal 4 Januari 2026 itu menyatakan secara tegas bahwa Puji Siswanto tidak pernah menyaksikan, mengetahui, ataupun menandatangani transaksi jual beli tanah yang disebut-sebut melibatkan anggota Kelompok Tani KUD Harapan Baru sebagaimana tercantum dalam dokumen SP2HP Polres Tanjung Jabung Timur Nomor B/119/IX/2024.
“Saya tidak pernah menyaksikan dan menandatangani terjadinya jual beli antara anggota Kelompok Tani KUD Harapan Baru,” tulis Puji Siswanto dalam surat pernyataan tersebut.
Dokumen itu dilengkapi tanda tangan basah, materai Rp10.000, serta fotokopi KTP, sehingga sah sebagai pernyataan tertulis resmi. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik tentang akurasi keterangan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ketika Peta Mulai Bicara
Penelusuran Tribuana Cakrawala Nusantara.com menemukan bahwa sengketa Sungai Toman tidak hanya bertumpu pada surat, tetapi juga pada peta-peta lahan yang saling bertentangan.

Peta pertama, yang dibuat lebih awal, menunjukkan pembagian blok P, Q, dan R yang digarap secara kolektif oleh kelompok tani. Peta ini memuat batas alam seperti sungai, parit, dan jalan tanah, serta arsiran yang menunjukkan penguasaan fisik berkelanjutan.
Dalam hukum agraria, penguasaan fisik yang berlangsung lama merupakan alat bukti kuat, terutama jika didukung saksi dan struktur pengelolaan kolektif. Peta ini menunjukkan bahwa tanah tersebut bukan lahan kosong, melainkan ruang hidup masyarakat.
Namun peta kedua memperlihatkan garis lurus yang memotong wilayah lama. Batasnya tidak mengikuti kondisi lapangan. Peta semacam ini lazim digunakan dalam proses administratif pengajuan izin lokasi, pelepasan kawasan, atau hak guna usaha (HGU).

Perbedaan dua peta ini memperlihatkan satu kenyataan: penguasaan rakyat tidak hilang di lapangan, tetapi bisa dihapus di atas kertas.
Peta Pelepasan Hak dan Pertanyaan yang Tersisa.
Peta ketiga yang ditelusuri tim Ungkap menunjukkan peta pelepasan hak dan ganti rugi. Dalam peta ini terdapat tabel luas tanah yang tidak sepenuhnya sinkron dengan peta penguasaan lama. Tidak terlihat pengakuan kolektif kelompok tani, dan batas lahan berbeda dari peta sebelumnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi lapangan sebelum dokumen administratif diterbitkan.
Hingga kini, status hukum dan administrasi lahan tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Petani di Antara Garis dan Materai
Bagi warga Sungai Toman, sengketa ini bukan sekadar soal dokumen. Sejumlah petani mengaku tetap menggarap lahan yang sama, di lokasi yang sama, namun tanah tersebut tiba-tiba muncul dalam peta lain, dengan batas dan klaim berbeda.
Nama mereka hilang dari dokumen, sementara kehidupan mereka tetap bergantung pada tanah itu. Konflik agraria semacam ini memperlihatkan bagaimana masyarakat kerap berada di posisi paling rentan ketika dokumen administratif tidak berpihak pada realitas lapangan.
Belum Ada Klarifikasi Terbuka
Sampai laporan ini diterbitkan, pihak Polres Tanjung Jabung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan antara SP2HP dan surat pernyataan Ketua KUD Harapan Baru tersebut.
Redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen tertulis, peta, dan keterangan lapangan. Tidak terdapat penetapan tersangka, tuduhan pidana, maupun kesimpulan hukum dalam pemberitaan ini. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers dan KUHAP.
Laporan: Iswahyudi/Cknur/H. Sujayadi
Editor: Redaksi Tribuana Cakrawala Nusantara.com
Lokasi: Jambi




