28 Perusahaan Perusak Lingkungan Dicabut Izinnya, ALUN Tegaskan: Ini Awal Perlawanan Nasional

JAKARTA — Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 28 perusahaan yang diduga merusak lingkungan resmi dicabut izinnya, menyusul petisi dan aksi konsisten yang digalang DPW ALUN Lampung, Kamis (22/1/2025).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPN ALUN), Baharuddin Rahman, menyebut pencabutan izin tersebut sebagai kemenangan penting rakyat, namun menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir.
“Ini baru awal. Lampung menjadi bukti bahwa rakyat bisa melawan. Selanjutnya Kalimantan, Sulawesi, Jawa, dan Papua harus bergerak,” tegas Baharuddin, Selasa (21/1).
Menurutnya, proses pencabutan izin tidak mudah karena berhadapan langsung dengan korporasi besar dan mafia perusak lingkungan. Perlawanan ini, kata dia, menuntut keberanian, konsistensi, dan kesadaran kolektif, sebab menyangkut keselamatan manusia dan seluruh makhluk hidup di Bumi.
ALUN mendorong agar gerakan penyelamatan lingkungan dilakukan secara masif dan terorganisir di seluruh Indonesia. Kerusakan lingkungan dinilai telah mencapai tahap darurat dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Keberhasilan di Lampung kini menjadi preseden nasional, menegaskan bahwa tekanan rakyat dapat memaksa negara berpihak pada perlindungan lingkungan dan keadilan ekologis.
“Perlawanan belum selesai. Ini baru dimulai,” tutup Baharuddin.
H. Sujayadi | Redaksi




