
LOMBOK TENGAH, NTB – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Tengah menurunkan Bendera Merah Putih yang dalam kondisi robek dan usang di halaman Kantor Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (16/1/2026) malam.
Penurunan bendera dilakukan sekitar waktu magrib setelah aparat kepolisian turun langsung melakukan pemantauan di lokasi. Tindakan tersebut merupakan respons atas sorotan publik dan pemberitaan nasional terkait dugaan pelanggaran terhadap tata cara penggunaan simbol negara di lingkungan kantor pemerintahan desa, Kamis (22/1/2026).
Informasi penurunan bendera tersebut disampaikan kepada redaksi oleh Pak Haji Sujayadi (Tribuana880), pihak yang sejak awal melaporkan kondisi bendera dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Bendera sudah diturunkan langsung oleh pihak Polsek. Mereka turun melakukan pemantauan. Saya juga sejak awal sudah menghubungi Polsek,” ujarnya.
Sorotan Publik Berlanjut
Meski bendera telah diturunkan, peristiwa ini dinilai belum selesai secara hukum dan administratif. Publik kini menyoroti tanggung jawab Kepala Desa Beraim yang diduga lalai menjalankan kewajiban menjaga kehormatan simbol negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penurunan bendera oleh aparat kepolisian dinilai memperkuat dugaan bahwa tindakan korektif tidak dilakukan secara mandiri oleh aparatur desa, melainkan setelah adanya tekanan publik dan perhatian media.
Ancaman Sanksi Pidana.
- Dalam Pasal 24 huruf (c) UU Nomor 24 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Sementara Pasal 67 huruf (b) menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
- Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap simbol negara bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat berkonsekuensi hukum pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau pembiaran.
Desakan Evaluasi Aparatur Desa.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, termasuk Inspektorat Daerah, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Desa Beraim. Desakan tersebut meliputi pemeriksaan administratif, pemberian sanksi disiplin, hingga pembinaan wawasan kebangsaan bagi aparatur desa.
Masyarakat juga meminta adanya instruksi tegas kepada seluruh pemerintah desa di Lombok Tengah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Simbol Negara Harus Dijaga
Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Kondisi bendera yang rusak dan dibiarkan berkibar di lingkungan kantor pemerintahan dinilai mencerminkan lemahnya disiplin dan kesadaran kebangsaan aparatur negara.
Tribuana Cakrawala Nusantara.com menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan kontrol publik hingga terdapat kejelasan langkah resmi serta sanksi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait peristiwa tersebut.
(Redaksi)
H.sujayadi




