Pesisir Barat

Peratin Pesisir Barat Tolak PMK 81/2025, Ck Nur Beri Dukungan Penuh

Pesisir Barat — Penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus menguat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pesisir Barat.

Para Peratin (Kepala Pekon) menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi menghambat pembangunan serta menambah beban administrasi desa.

Dukungan terhadap sikap para Peratin datang dari Penggiat Anti Korupsi sekaligus Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com, Nurjaman, yang akrab disapa Ck Nur.Dalam pernyataannya, Ck Nur menegaskan bahwa PMK 81/2025 memuat sejumlah ketentuan yang tidak selaras dengan kondisi nyata pemerintahan pekon.

> “Saya mendukung penuh langkah Peratin. PMK 81/2025 harus dikaji ulang karena banyak aturan yang tidak realistis. Jika pembangunan pekon terhambat, masyarakatlah yang paling merasakan dampaknya,” tegasnya.—

Aturan Dinilai Terlalu BirokratisMenurut Ck Nur, mekanisme penyaluran dana yang diperketat justru akan memicu keterlambatan pencairan Dana Desa. Kondisi ini dapat menyebabkan pembangunan terhenti, kegiatan pekon melambat, hingga pelayanan publik tersendat.

> “Administrasi desa sudah cukup berat. Dengan adanya PMK ini, beban laporan makin rumit. Sedikit saja terjadi kesalahan teknis, penyaluran dana bisa tertunda. Padahal pekon sangat bergantung pada dana ini,” ujarnya.—

Risiko Kriminalisasi Administrasi

Ia juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap Peratin akibat kesalahan administrasi yang sebenarnya tidak disengaja.

> “Semangat anti-korupsi itu penting. Tapi jangan sampai aturan dibuat terlalu ketat hingga berpeluang menyeret Peratin ke persoalan hukum hanya karena kesalahan administratif,” kata Ck Nur.—

Dampak Kerugian Pekon Diperkirakan Capai Rp41 MiliarBerdasarkan analisis, penerapan PMK 81/2025 dapat menimbulkan kerugian besar bagi pekon di Pesisir Barat, terutama jika terjadi keterlambatan penyaluran dana atau pemotongan alokasi akibat persyaratan administrasi.

Total potensi kerugian untuk 116 pekon diperkirakan mencapai lebih dari Rp41 miliar.—

Ajak Masyarakat Mendukung Peratin

Ck Nur mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk memberikan dukungan moral kepada para Peratin yang memperjuangkan revisi regulasi tersebut.

> “Ini bukan hanya perjuangan Peratin. Ini perjuangan seluruh pekon di Pesisir Barat. Kalau dana macet, seluruh program masyarakat juga ikut berhenti,” jelasnya.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa lebih dari 70% pekon terdampak langsung oleh ketentuan dalam PMK 81/2025, terutama terkait pengetatan syarat administrasi penyaluran dan pengurangan belanja operasional.—

Tiga Poin Aturan yang Paling Dikeluhkan:

1. Penyaluran Dana Desa dengan syarat ketat, termasuk integrasi pelaporan digital, kelengkapan arsip dokumen, dan sinkronisasi sistem aplikasi pusat.

2. Pembatasan belanja operasional pekon, mencakup biaya rapat, perjalanan dinas, hingga honor aparatur.

3. Peningkatan beban administrasi yang tidak sebanding dengan kapasitas SDM di pekon.

Dampaknya, banyak proses penyaluran tahap I tertahan, sehingga pembangunan fisik dan kegiatan masyarakat ikut mandek.—

Data 12 Pekon Terdampak: Estimasi Kerugian / Program TertundaBerdasarkan penelusuran lapangan, 12 pekon dijadikan sampel dan terdampak pada dua sektor utama: pembangunan fisik dan pelayanan administrasi masyarakat.

1 Pagar Dalam Rabat beton & drainase Rp180 juta

2 Pemerihan Ketahanan pangan & pelatihan UMKM Rp120 juta

3 Way Sindi Rehabilitasi jalan produksi Rp150 juta

4 Penengahan Pemberdayaan pemuda Rp80 juta

5 Marang Sarpras nelayan Rp130 juta

6 Biha Rabat lingkungan & PAUD Rp160 juta

7 Labuhan Mandi Sanitasi & MCK Rp95 juta

8 Walur Penguatan ekonomi desa wisata Rp140 juta

9 Negeri Ratu Ngambur Pembangunan balai pekon Rp200 juta

10 Bandar Dalam Ketahanan pangan Rp110 juta

11 Way Haru Infrastruktur dasar Rp170 juta

12 Sumberejo Pemberdayaan perempuan & PKK Rp70 jutaTotal estimasi kerugian/tertunda: ± Rp1,6 miliar—

Perlu Evaluasi Serius

Berdasarkan temuan tersebut, Ck Nur kembali menegaskan pentingnya evaluasi PMK 81/2025.> “Transparansi bukan berarti membunuh fleksibilitas. Aturan yang terlalu kaku justru berpotensi menciptakan maladministrasi baru karena pekon terpaksa memaksakan laporan agar dana bisa cair.”

Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dan melakukan revisi demi menjaga kelancaran pembangunan desa.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button