Uncategorized

KETUA BAI-DPD-NTB Berkunjung Kerumah Keluarga Besar HELMI Terkait Masalah pendanaan Jamah,Umroh

Mataram-Ntb
11–1–2026
Tribuanacakrawalanusantara.com

Silaturrahim Kerumah Keluarga Besar Helmi Belum Temui Titik- Terang, BAI DPD NTB Siap Tempuh Jalur Hukum.

Lombok Tengah, NTB — Upaya penyelesaian permasalahan antara Helmi dan saudara Irpan asal Kopang melalui jalur silaturrahim kekeluargaan belum membuahkan hasil. Pertemuan yang berlangsung di rumah keluarga besar Helmi di Desa Beraim,
Kecamatan Praya Tengah, tersebut digelar dengan tujuan mencari solusi damai atas persoalan yang tengah dihadapi kedua belah pihak.
Dalam suasana musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan,

Masing-masing pihak telah menyampaikan pandangan dan sikapnya. Namun demikian, hingga pertemuan berakhir, belum ditemukan titik temu yang dapat dijadikan dasar penyelesaian bersama.
Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD NTB, yang turut hadir dan mengikuti jalannya silaturrahim,

Menyampaikan bahwa upaya kekeluargaan masih menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Meski begitu, hasil musyawarah kali ini dinilai belum memberikan kejelasan maupun kesepakatan final.

“Apabila ke depan tidak juga ditemukan titik temu dalam penyelesaian secara kekeluargaan, maka dengan terpaksa BAI DPD NTB akan mengambil langkah lanjutan melalui jalur hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwakilan BAI DPD NTB.

Ditegaskan pula bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya terakhir guna memperoleh kepastian dan keadilan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. BAI DPD NTB tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian damai selama masih terdapat itikad baik dari semua pihak.

BAI -DPD -NTB menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian secara objektif, adil, dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah,

Keadilan, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
KETUA–BAI-DPD-NTB

(H.SUJAYADI-PIMPINAN
REDAKSI-TRIBUANA CAKRAWALA NUSSNTARA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button