Uncategorized

DIDUGA MASYARAKAT BAREJULAT INGIN MENGAMBIL TANAH WAKAP,MASJID PEMBERIAN WARGA MASYARAKAT PUYUNG

DIDUGA MASYARAKAT BARE JULAT ,BERGERAK AMBIL ALIH TANAH WAKAF MASJID YG DIWAKAF KAN OLEH MASYARAKAT PUYUNG

Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Puyung, Warga Minta Kejelasan Status Lahan
Lombok Tengah —24/12/2025, Sengketa tanah wakaf masjid kembali mencuat di wilayah Desa Puyung, Lombok Tengah. Tanah yang selama ini diyakini dan diakui masyarakat sebagai tanah wakaf masjid, kini diduga hendak diambil alih oleh warga masyarakat Barejulat, sehingga memicu keresahan warga setempat.
Menurut keterangan warga Puyung, lahan tersebut telah lama digunakan dan dipahamib sebagai tanah wakaf

masjid yang memiliki nilai historis dan keagamaan. Masyarakat menilai upaya penguasaan lahan dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum yang transparan.

Ketegangan sempat terjadi saat sejumlah warga Barejulat bersama beberapa aparat mendatangi lokasi tanah sengketa.

Kehadiran aparat disebut bertujuan untuk mengamankan situasi serta mencegah terjadinya konflik terbuka antarwarga.

Tokoh masyarakat Puyung menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk pengambilalihan tanah wakaf tanpa melalui proses hukum yang sah dan tanpa persetujuan masyarakat serta pengurus masjid.

“Ini tanah wakaf masjid, bukan tanah pribadi. Kami meminta pemerintah dan aparat terkait bersikap adil dan terbuka,” ujar salah

seorang perwakilan warga.
Sementara itu, aparat di lokasi menyampaikan bahwa mereka hadir untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan,

status kepemilikan tanah masih dalam sengketa. Masyarakat Puyung berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait,

termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Reporter /
TribuanaCakrawalaNusantara.com
Pimpinan Redaksi:
H. Sujayadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button