Uncategorized

BAI,DPD,MENEGAS KAN,ATRIBUT BAI YG MASIH,TERTAMPANG DI KANTOR,KETUA YG SUDAH,DI (PAW )AGAR DI CABUT,DIDUGA DAN,KEHAWATIRAN DISALAH PERGUNAKAN ATAU MENGATAS NAMAKAN BAI ,

MATARAM,NTB_22-12–2025
TRIBUANACAKRAWALANUSANTARA.COM

Pimpinan Besar BAI Tegaskan Penertiban Atribut, Logo, dan Foto Pimpinan Pasca PAW

Jakarta – Pimpinan Besar Badan Advokasi Indonesia (BAI) bersama Ketua Umum (Ketum)

BAI menegaskan pentingnya penertiban atribut organisasi, logo resmi BAI, serta pemasangan foto pimpinan yang sah dan berlaku saat ini. Penegasan tersebut disampaikan menyikapi masih terpasangnya atribut dan foto

pimpinan lama di kantor Ketua BAI yang telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Pimpinan Besar dan Ketum BAI.
Dalam pernyataan resminya, Pimpinan Besar BAI menekankan bahwa seluruh jajaran struktural, termasuk di tingkat daerah,

wajib mematuhi keputusan organisasi yang telah ditetapkan secara sah. Atribut, logo, dan foto pimpinan merupakan identitas resmi organisasi yang tidak boleh disalahgunakan atau dibiarkan bertentangan dengan keputusan PAW.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD BAI NTB diminta untuk segera menertibkan dan menyesuaikan seluruh atribut organisasi sesuai dengan ketetapan

terbaru. Pimpinan Besar BAI menyatakan kekhawatiran apabila kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut, karena dapat

menimbulkan dugaan penyalahgunaan atribut dan identitas organisasi.
Sebagai langkah awal, Pimpinan Besar BAI dan Ketum BAI telah memberikan Teguran Pertama kepada ,

KETUA , DPD BAI NTB. Teguran ini bertujuan sebagai pembinaan agar yang bersangkutan segera melakukan perbaikan dan menunjukkan kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Pimpinan Besar BAI berharap seluruh pengurus di semua tingkatan dapat menjaga marwah organisasi,

menjunjung tinggi disiplin, serta menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BAI.

(H,SUJAYADI)
Redaksi
TRIBUANACAKRAWALANUSANTARA.COM –NTB

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button