Kaperwil media, Jaswadi, mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Dusun Kending Sampi, Desa Kabol,

Tribuana Cakarawala Nusantara.com
Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Rabu (11/2/2026).Kehadiran Jaswadi di lokasi sengketa tanah tersebut murni untuk melakukan peliputan dan memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat berdasarkan fakta lapangan.
Namun, saat menjalankan tugas, dirinya dihalangi oleh pihak tertentu yang berada di lokasi.
Menurut Jaswadi, pihak tersebut meminta surat tugas dan kartu pers.
Permintaan tersebut telah dipenuhi dengan menunjukkan identitas resmi dan kartu pers yang masih berlaku.
Meski demikian, situasi tetap memanas hingga terjadi tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi bahkan pengeroyokan.
“Saya datang bukan membela siapa pun.
Saya hanya meliput apa yang saya lihat dan apa yang saya dengar di lapangan,” tegas Jaswadi.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pers hadir untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan menjaga transparansi publik. Tindakan penghalangan terhadap wartawan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan penghalangan belum memberikan klarifikasi.
Media membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Pimpinan Redaksi
Tribuana cakrawala Nusantara – NTB



