Mataram NTB

Lombok Barat Lembar Diduga Galian C Ilegal


**DUGAAN AKTIVITAS GALIAN C ILEGAL DI LEMBAR LOMBOK BARAT MERESAHKAN WARGA, MEDIA TRIBUANA CAKRAWALA NUSANTARA MENDORONG APH TURUN TANGAN**

Lembar, Lombok Barat — Masyarakat di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas galian C ilegal yang diduga berlangsung secara bebas tanpa pengawasan dari instansi terkait. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa aktivitas tersebut meresahkan karena disinyalir berdampak pada kerusakan lingkungan, kondisi jalan, serta kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut menyebabkan jalan dipenuhi debu, munculnya kerusakan akses umum, serta kekhawatiran akan kerusakan lingkungan jangka panjang. Warga juga menduga bahwa kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa yang berada di balik operasi ini.

Melihat keresahan warga, Media Tribuana Cakrawala Nusantara NTB memandang perlu memberi perhatian serius terhadap informasi ini, mengingat dampak lingkungan dan sosial yang dapat semakin parah jika tidak segera dilakukan tindakan.


**CATATAN REDAKSI

Media Tribuana Cakrawala Nusantara NTB**

  1. Media Tribuana Cakrawala Nusantara hanya menyajikan pemberitaan untuk konsumsi publik. Penentuan benar atau salah bukan kewenangan media, melainkan ranah Aparatur/Instansi Penegak Hukum.
  2. Yang berhak memutuskan validitas suatu dugaan adalah Aparatur Penegak Hukum (APH) sesuai aturan yang berlaku.
  3. Atas dugaan aktivitas galian C ilegal ini, melalui pemberitaan ini kami mendorong Instansi Terkait dan Aparatur Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat, untuk turun langsung ke lapangan, melakukan penyidikan dan penyelidikan, serta mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur.
  4. Bila ada pihak yang keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan untuk menyampaikan hak jawab.
  5. Untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, nantikan edisi berikutnya Media Tribuana Cakrawala Nusantara NTB yang akan terus mengungkap fakta serta informasi terbaru di lapangan.
  6. Pernyataan narasumber yang ditayangkan dalam karya jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  7. Redaksi akan sangat mengapresiasi apabila ada pihak yang memberikan informasi tambahan atau perkembangan terbaru terkait dugaan aktivitas ini.

H.SUJAYADI

Pimpinan Redaksi
Media TribuanaCakrawala Nusantara NTB

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button