Diduga Negara Dikalahkan: 19 Tahun Putusan Pengadilan Dikubur di Tanjung Jabung Timur

JAMBI | Tribuana Cakrawala Nusantara.com —
Sebuah dokumen yang secara hukum seharusnya telah mati sejak 2006 justru diduga terus “hidup” dan mengendalikan kebijakan negara hingga hari ini.
Dokumen itu adalah SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005, sebuah surat keputusan yang telah dinyatakan cacat dan palsu oleh Pengadilan Negeri Tungkal, namun hingga kini masih digunakan sebagai dasar penguasaan ratusan hektare lahan di Desa Sungai Toman, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Sabtu (31/1/2026).
Temuan ini mengungkap dugaan kejahatan administrasi negara yang terstruktur, pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan, serta indikasi kuat praktik mafia tanah yang diduga dilindungi sistem.
Putusan Pengadilan yang Dikubur Negara
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor 205/Pdt/2006, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa SK Bupati Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum karena bersumber dari dokumen palsu. Putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hampir 19 tahun berlalu, putusan pengadilan tersebut tidak pernah dieksekusi.
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga terus melakukan pembiaran, antara lain:
1. Perusahaan tetap beroperasi di atas lahan bermasalah
2. KUD terus mengelola kawasan
3. Hak masyarakat tidak pernah dipulihkan
Konflik agraria terus membara tanpa penyelesaian
“Ini bukan lagi kelalaian administratif, ini sudah masuk wilayah pembangkangan terhadap hukum,” ujar seorang akademisi hukum tata negara kepada Tribuana Cakrawala Nusantara.com, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
DPRD Provinsi Jambi Kembali Membuka Borok Negara
Pada tahun 2022, Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi melalui Rekomendasi Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan ulang bahwa:
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur wajib melaksanakan Putusan PN Tungkal Nomor 205/2006, karena SK Bupati Nomor 380 Tahun 2005 telah dinyatakan palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Rekomendasi tersebut bersifat resmi, sah, dan konstitusional. Namun hingga kini, kembali negara memilih diam.
Tidak ada:
Pencabutan SK bermasalah
Pemulihan hak masyarakat
Proses hukum terhadap pihak terkait
Yang tampak justru pembiaran sistemik.
Jejak Dugaan Mafia Tanah: Siapa Diuntungkan?
Hasil penelusuran lapangan Tim Ungkap Tribuana Cakrawala Nusantara.com menemukan bahwa:
1. SK 380/2005 menjadi dasar utama izin pengelolaan lahan
2. Turunan SK melahirkan perjanjian antara KUD dan perusahaan
3. Aktivitas ekonomi terus berjalan di atas objek sengketa
4. Masyarakat kehilangan tanah adat dan lahan garapan
Pertanyaan mendasar pun mengemuka:
siapa yang diuntungkan dari “matinya” putusan pengadilan?
Seorang sumber internal menyebutkan, apabila putusan 2006 dieksekusi:
“Banyak izin akan gugur, banyak nama akan terbuka, dan banyak pejabat bisa ikut terseret.”
Inilah yang diduga menjadi alasan utama putusan pengadilan dibiarkan dikubur hampir dua dekade.
Diduga Negara Tunduk pada Dokumen Palsu
Dalam hukum administrasi negara, keputusan yang lahir dari dokumen palsu adalah batal demi hukum (null and void).
Artinya, seluruh akibat hukum dari SK Bupati Nomor 380 Tahun 2005 seharusnya gugur sejak awal.
Namun yang terjadi di Tanjung Jabung Timur justru sebaliknya.
Diduga kuat putusan pengadilan dikalahkan oleh dokumen palsu.
Fenomena ini mencerminkan gejala state capture, yakni kondisi ketika negara tunduk pada kepentingan tertentu melalui manipulasi administrasi dan pembiaran sistemik.
Potensi Pidana: Bukan Sekadar Sengketa
Ketua Umum DPN ALUN, Baharuddin Rahman, menegaskan bahwa penggunaan SK palsu secara berkelanjutan berpotensi menjerat banyak pihak secara pidana, antara lain:
1. Pemalsuan dokumen negara (Pasal 263–264 KUHP)
2. Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP)
3. Perbuatan berlanjut ( 64 KUHP)
4. Tindak pidana korupsi, jika terdapat keuntungan ekonomi (UU Tipikor)
“Ini bukan konflik agraria biasa. Ini kejahatan administrasi negara,” tegasnya.
Negara Hadir atau Terus Diam?
Hingga berita ini diturunkan:
Pemkab Tanjung Jabung Timur belum memberikan klarifikasi resmi
Aparat penegak hukum belum menindaklanjuti Putusan PN 2006
Kementerian Dalam Negeri belum turun tangan
Kementerian ATR/BPN belum mencabut dasar perizinan
Sementara masyarakat terus hidup dalam konflik, intimidasi, dan ketidakpastian hukum.
Catatan Redaksi
Jika putusan pengadilan bisa dikubur selama 19 tahun, maka yang mati bukan hanya hukum —
negara pun ikut dikalahkan.
Tribuana Cakrawala Nusantara.com akan terus membuka tabir kasus ini hingga:
Putusan pengadilan dilaksanakan
Dokumen palsu disingkirkan
Hak rakyat dipulihkan
Aktor di balik mafia tanah diadili.
Redaksi
H.sujayadi




