Ungkap

Pakar Hukum Universitas Malahayati Tegaskan POLRI di Bawah Presiden Sah Konstitusi, Tolak Kementerian Kepolisian.

BANDAR LAMPUNG | Tribuana Cakrawala Nusantara.com —
Pakar hukum tata negara dari Universitas Malahayati menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia adalah sah secara konstitusional dan sejalan dengan semangat reformasi. Penegasan ini disampaikan di tengah menguatnya wacana publik terkait perubahan struktur kelembagaan Polri.

Dr. (Can) Aditia Arief Firmanto, S.H., M.H. menyatakan bahwa pengaturan tersebut bukanlah kebijakan politik praktis, melainkan pilihan konstitusional untuk memastikan kepolisian tetap menjadi institusi sipil yang tunduk pada kontrol demokratis tertinggi.

“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah bentuk kontrol sipil, bukan bentuk politisasi. Ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Kepolisian,” ujar Aditia dalam keterangannya, Selasa (26/1/2026).

Landasan Hukum Tegas dan Jelas.

Menurut Aditia, posisi Polri di bawah Presiden telah diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Prinsip sistem pemerintahan presidensial dalam UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa Polri tetap wajib menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada hukum, bukan kepada kepentingan politik.

Wacana Kementerian Kepolisian Dinilai Berisiko
Pakar hukum Universitas Malahayati tersebut menilai, wacana pembentukan Kementerian Kepolisian justru berpotensi melemahkan independensi Polri karena membuka ruang intervensi politik sektoral dalam penegakan hukum.

“Model yang ada sekarang lebih aman secara konstitusional. Yang perlu diperkuat adalah pengawasan dan profesionalisme, bukan mengubah struktur kelembagaan,” tegasnya.

Reformasi Polri Harus Diperkuat, Bukan Diubah Arah.

Aditia menekankan bahwa reformasi kepolisian harus difokuskan pada:
1. Peningkatan kualitas SDM.
2. Transparansi
3. Akuntabilitas.
4. Serta penguatan pengawasan publik.

Perubahan struktur, menurutnya, bukan solusi utama jika tidak disertai perbaikan sistem dan budaya institusi.

Penutup.
Penegasan posisi Polri di bawah Presiden dipandang sebagai langkah menjaga kepastian hukum, stabilitas nasional, dan konsistensi reformasi sektor keamanan. Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan Polri tetap harus berada dalam koridor demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Redaksi

H.sujayadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button