Wanita Muda Diduga Tipu Gerai BRILink Rp116 Juta Diamankan Polisi

WAY KANAN, LAMPUNG | TribuanaCakrawalaNusantara.com – Seorang wanita berinisial DS (25), warga Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diamankan Polsek Baradatu atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang ratusan juta rupiah di sebuah Gerai BRILink.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyebutkan, aksi dugaan penipuan itu terjadi pada 25 Desember 2025.
Terlapor meminta korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening pribadinya dengan alasan pengisian saldo BRILink.
Total dana yang ditransfer korban mencapai Rp116 juta, namun hingga berhari-hari uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Setelah laporan diterima, penyidik Polsek Baradatu melakukan pemeriksaan hingga akhirnya pada Kamis (22/01/2026) tersangka memenuhi panggilan dan langsung diamankan di Mapolsek Baradatu.
Polisi turut menyita handphone Realme C75 serta rekening SeaBank atas nama DS sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Perkembangan kasus ini akan terus kami update.
Redaksi
H.SUJAYADI




