Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kerja Sama Travel Umrah, BAI DPD NTB Nyatakan Siap Dampingi Korban

Tribuanacakrawalanusantara.com
Lombok Tengah, NTB — Dugaan penggelapan dana kerja sama dalam pengelolaan perusahaan travel umrah mencuat dan menimpa seorang warga Desa Bujak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Korban diketahui bernama H. Irpan, yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai mencapai ratusan ribu riyal Arab Saudi.
Berdasarkan keterangan korban kepada media dan Tim Advokasi, dana kerja sama tersebut diduga dikuasai oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Elis disebut menerima sekitar 30 ribu riyal Arab Saudi, atau setara kurang lebih Rp135 juta. Selain itu, seorang rekan Elis juga disebut turut mengambil dana sekitar 20 ribu riyal Arab Saudi.
Sementara itu, pihak bernama Andika diduga menguasai dana dalam jumlah paling besar, yakni mencapai 200 ribu riyal Arab Saudi. Ironisnya, hingga kini pihak-pihak yang disebutkan justru saling melempar tanggung jawab, tanpa adanya kejelasan terkait pengembalian dana kerja sama tersebut.
Korban juga menyampaikan bahwa pihak bernama Niki sempat menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran secara mencicil.
Namun hingga saat ini, belum ada realisasi dana yang diterima korban, sehingga persoalan semakin berlarut dan menambah kerugian yang dialami.
Kasus ini diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan dana operasional kerja sama perusahaan travel umrah, yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam praktiknya, keberadaan dana tersebut hingga kini tidak jelas.
Menanggapi persoalan ini, Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD NTB menyatakan sikap tegas. Ketua BAI DPD NTB, H. Sujayadi, menilai peristiwa tersebut sebagai persoalan serius yang tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan usaha travel umrah.
“BAI DPD NTB bersama Tim Advokasi menyatakan keprihatinan serius atas dugaan penggelapan dana kerja sama yang dialami saudara H. Irpan. Kami melihat adanya indikasi kuat tidak adanya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana tersebut,” tegas H. Sujayadi dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan, BAI berkomitmen untuk mendampingi korban secara penuh, baik melalui upaya mediasi maupun langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAI juga masih memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban dan mengembalikan dana yang menjadi hak korban.
“Apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum demi kepastian dan keadilan bagi korban,” lanjutnya.
BAI DPD NTB juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama usaha, khususnya di bidang travel umrah yang melibatkan dana besar dan menyangkut kepercayaan umat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, korban menyatakan berharap adanya penyelesaian secara baik-baik, namun tetap siap menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
Redaksi
H.sujayadi



