Hak Waris Anak di Bawah Umur Dilindungi Hukum, Zahro Ditetapkan sebagai Ahli Waris Sah Almarhum H. Khaerudin
LOMBOK TENGAH | Tribuana Cakrawala Nusantara.com — Status hukum warisan peninggalan almarhum H. Khaerudin berupa sawah dan kebun menegaskan bahwa Zahro, anak perempuan kandung almarhum, merupakan ahli waris sah dan utama sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum waris Islam.
Zahro yang saat ini berusia sekitar 12–13 tahun diketahui sebagai anak kandung satu-satunya dari almarhum dan sah menurut hukum. Fakta tersebut memperkuat kedudukan hukumnya atas harta peninggalan orang tuanya yang termasuk dalam kategori harta tidak bergerak.
Ketentuan Pembagian Warisan
Berdasarkan ketentuan faraidh, apabila seorang pewaris hanya meninggalkan satu orang anak perempuan, maka anak tersebut berhak atas ½ (setengah) dari total harta warisan.
Sementara itu, sisa harta warisan dapat diberikan kepada ahli waris lain apabila masih ada, seperti orang tua almarhum atau saudara kandung, sesuai ketentuan hukum Islam. Namun, apabila tidak terdapat ahli waris lain, maka melalui mekanisme radd, seluruh harta warisan dapat kembali sepenuhnya kepada anak perempuan tersebut.
Perlindungan Hukum bagi Anak di Bawah Umur
Karena Zahro masih tergolong anak di bawah umur, maka seluruh harta warisan berupa sawah dan kebun wajib dilindungi secara hukum. Harta tersebut tidak boleh dijual, dialihkan, ataupun dikuasai secara sepihak oleh pihak mana pun.
Pengelolaan harta hanya dapat dilakukan oleh wali atau pengampu yang sah secara hukum, dengan ketentuan:
Pengelolaan semata-mata untuk kepentingan anak
Wali tidak memiliki hak kepemilikan atas harta
Setiap tindakan hukum dapat diawasi keluarga serta Pengadilan Agama
Tegas: Dilarang Menguasai Warisan Tanpa Hak
Setiap tindakan berupa:
Penguasaan sawah atau kebun tanpa dasar hukum
Klaim warisan tanpa status sebagai ahli waris
Penjualan atau pemindahtanganan harta anak di bawah umur tanpa izin pengadilan
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Jalur Hukum Terbuka
Apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau konflik terkait penguasaan harta warisan, maka penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui Pengadilan Agama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan
Hak Zahro sebagai ahli waris sah wajib dihormati dan dilindungi. Semua pihak diimbau untuk tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi merugikan hak anak dan bertentangan dengan hukum.
Redaksi
H. Sujayadi



