Uncategorized

DPW-ALUN LAMPUNG NYATAKAN BANJIR DAN LONGSOR DI SUMATRA BUKAN BENCANA ALAM TAPI KRJAHATAN LINGKIGAN TERSTRUKTUR

MATARAN ,-NTB

30/12/2025

DPW ALUN Lampung Nyatakan Banjir dan Longsor di Sumatera Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Lingkungan Terstruktur.

Bandar Lampung | Tribuana Cakrawala Nusantara.com — Gelombang kritik keras terhadap tata kelola lingkungan nasional kembali menguat. Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan Surat Terbuka dan Pernyataan Sikap yang menyatakan bahwa rangkaian bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan bencana alam biasa, melainkan bencana kejahatan lingkungan yang sistemik dan terorganisir, Rabu (31/12/2025).

Pernyataan sikap tertanggal 4 Desember 2025 tersebut diteken langsung oleh Ketua DPW ALUN Lampung Helman Saleh, S.Sos., M.M. dan Sekretaris Muhammad Asykar, serta ditujukan kepada Presiden RI, DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga pemerintah daerah dan media massa.

Deforestasi, Izin Bermasalah, dan Lemahnya Penegakan Hukum.

Dalam dokumen setebal beberapa halaman itu, DPW ALUN Lampung menegaskan bahwa kerusakan hutan akibat malpraktik perizinan perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan telah memicu bencana ekologis mematikan.

“Ini bukan kehendak alam. Ini akibat langsung keserakahan manusia, korporasi ilegal, dan pembiaran negara,”tegas DPW ALUN dalam pernyataannya.

Data yang diungkap menyebutkan, dari luas daratan Indonesia mencapai 1,919 juta km², hutan alami yang tersisa pada 2024 hanya sekitar 95,5 juta hektare. Ironisnya, terdapat 12 juta hektare lahan kritis yang berpotensi tinggi memicu longsor dan banjir bandang.

Korban Jiwa Membengkak, Negara Dinilai Lalai.

DPW ALUN Lampung mengungkap bahwa akibat bencana ekologis sepanjang November hingga awal Desember 2025 di tiga provinsi tersebut, lebih dari 200 orang meninggal dunia per 1 Desember, dan jumlah korban diperkirakan melonjak hingga 700 orang meninggal hanya dalam hitungan hari.

Namun di sisi lain, para pelaku perusakan lingkungan dinilai nyaris tak tersentuh hukum.

“Pelaku kejahatan lingkungan selalu lolos, sementara masyarakat sekitar hutan menjadi korban permanen,” tulis DPW ALUN.

Tuntutan Tegas: Audit Nasional & Pengadilan Kejahatan Lingkungan.

Dalam sikap resminya, DPW ALUN Lampung mengajukan tuntutan strategis dan berani, antara lain:

Audit Lingkungan dan Hutan Nasional secara transparan dan terbuka, termasuk audit pelepasan HGU, luas lahan, dan dampak ekonomi terhadap negara.
Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan ilegal.
Pembentukan Pengadilan Kejahatan Lingkungan dan Hutan Indonesia, guna menghentikan impunitas dan melindungi keselamatan rakyat.
Penghentian seluruh aktivitas yang merusak kawasan hutan lindung dan wilayah tangkapan air.
Peringatan Keras untuk Negara.

DPW ALUN Lampung mengingatkan, jika negara terus gagal menjalankan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, maka bencana demi bencana akan terus berulang dan korban akan semakin bertambah.

“Hutan adalah jantung kehidupan. Ketika hutan dihancurkan, maka negara sedang menggali kuburnya sendiri,” tulis pernyataan itu.

Sorotan Media & Desakan Publik.

Pernyataan ini telah ditembuskan ke berbagai lembaga tinggi negara, pemerintah daerah, universitas, serta media massa nasional dan daerah. DPW ALUN Lampung berharap publik tidak lagi menormalisasi tragedi ekologis sebagai musibah alam semata.

Tribuana Cakrawala Nusantara.com menilai pernyataan ini sebagai alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus membuka ruang investigasi lebih dalam terkait izin-izin bermasalah yang selama ini tertutup rapat dari pengawasan publik.

Catatan Redaksi Tribuana Cakrawala Nusantara.com:

  1. Media Tribuana Cakrawala Nusantara.com hanya memberitakan untuk di konsumsi oleh publik, kebenaran atau kesalahan bukan hak media yang menentukan.
  2. Yang berhak untuk menentukan benar atau salah dalam permasalahan ini, adalah hak Apartur/Instasi Penegakan Hukum.
  3. Jika bencana terus disebut “alam”, maka pelaku kejahatan lingkungan akan terus bebas. Namun jika disebut kejahatan, maka negara wajib hadir, mengadili, dan menghukum.
  4. Lewat pemberitaan ini, diharapkan Instasi Terkait dan Apartur Penegak Hukum ( APH) Di Negara Republik Indonesia Khususnya Wilayah Sumatera Utara Dan Aceh untuk turun ke lapangan guna melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan langkah – langkah hukum.
  5. Bila mana ada yang keberatan dalam pemberitaan ini, di persilahkan untuk memberikan hak jawab.
  6. Terkait berita Ini, Tunggu edisi berikutnya Media Tribuana Cakrawala Nusantara.com mengungkap.
  7. Perlu diketahui juga pernyataan Narasumber yang sudah ditayangkan dalam karya jurnalistik dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers.
  8. Kami akan senang sekali jika diberikan berbagai kabar perkembangan terkait hal ini.
    (H.SUJAYADI) – Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button