Terkini

DIDUGA TERKAIT REVITALISASI KB RAMADHAN SRI MENANTI, SWADAYA DISEBUT RP450 RIBU PER KK, HARGA TANAH CAPAI RP140 JUTA

Kembali

Pesan Anda telah terkirim

Peringatan
Peringatan
Peringatan
Peringatan

Peringatan.

LAMPUNG BARAT — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Barat menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pengumpulan dana swadaya masyarakat sebesar Rp450.000 per kepala keluarga (KK) yang dikaitkan dengan pengadaan lahan untuk KB Ramadhan, Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.

Berdasarkan penelusuran yang sebelumnya dilakukan Media KingNews terhadap sejumlah pemangku di wilayah Pekon Sri Menanti, beberapa narasumber membenarkan adanya pengumpulan dana swadaya masyarakat tersebut.

Salah seorang pemangku yang ditemui menyebutkan bahwa dana swadaya dikumpulkan melalui Sarsono, yang disebut sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pengumpulan dana swadaya.

“Dana swadaya dikumpulkan ke Ketua Pokmas, Sarsono,” ungkap salah seorang pemangku kepada Media KingNews.

Keterangan serupa disampaikan Sarsono, yang disebut sebagai Ketua Pokmas pengumpulan dana swadaya sekaligus juru tulis (jurtul) Pekon Sri Menanti.

Menurut keterangan Sarsono, dana swadaya yang dihimpun dari masyarakat mencapai Rp450.000 per KK. Sementara itu, harga tanah yang dikaitkan dengan kebutuhan program tersebut disebut berada di kisaran Rp140 juta.

“Swadaya masyarakat sebesar Rp450 ribu per KK, tanah tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp140 juta,” ungkap Sarsono sebagaimana diberitakan Media KingNews.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar pengumpulan dana, mekanisme penghimpunan, penggunaan uang masyarakat, serta status kepemilikan lahan yang disebut akan digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Mekanisme Swadaya dan Penggunaan Dana Perlu Diperjelas

Pengumpulan dana masyarakat yang dikaitkan dengan program revitalisasi pendidikan perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Beberapa hal yang masih perlu ditelusuri antara lain jumlah KK yang memberikan swadaya, total dana yang terkumpul, pihak yang menginisiasi pengumpulan, sifat sumbangan tersebut, serta dokumen pencatatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami tujuan pengumpulan dana dan mengetahui bagaimana uang yang dihimpun digunakan.

Selain itu, perlu diklarifikasi apakah pengumpulan swadaya tersebut merupakan kesepakatan sukarela masyarakat atau terdapat mekanisme lain yang menjadi dasar penghimpunannya.

Status Tanah Senilai Rp140 Juta Menjadi Sorotan

Selain persoalan swadaya, status dan legalitas tanah yang disebut bernilai sekitar Rp140 juta juga menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.

Apabila lahan tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, perlu dipastikan siapa pemilik sah tanah tersebut, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah lahan telah tercatat sebagai aset yayasan atau lembaga pendidikan terkait.

Dokumen yang relevan untuk diperiksa antara lain bukti kepemilikan tanah, akta jual beli apabila ada, dokumen hibah jika tanah dihibahkan, serta perjanjian penggunaan lahan apabila kepemilikannya tidak beralih kepada lembaga pendidikan.

Kejelasan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan persyaratan program dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Pihak Pengelola dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Klarifikasi

Untuk memperoleh informasi yang utuh dan menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi Tribuana Cakrawala Nusantara.com memandang perlu adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Pihak yang perlu dimintai keterangan meliputi Yuli Sulastri selaku kepala atau pengelola KB Ramadhan, pihak Yayasan Ramadhan, Sarsono selaku pihak yang disebut sebagai Ketua Pokmas, serta instansi yang menangani Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui dasar pengumpulan swadaya, hubungan dana tersebut dengan pengadaan tanah, status legalitas lahan, serta persyaratan yang digunakan dalam pengajuan dan pelaksanaan program revitalisasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen atau mekanisme pelaksanaan program, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pengumpulan swadaya sebesar Rp450.000 per KK dan harga tanah yang disebut mencapai Rp140 juta masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait

Tim investigasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button