PERJUANGAN ADVOKASI BERBUAH HASIL, SAUDARI MASNAH AKHIRNYA PEROLEH HAK MILIK SAH**

TribuanaCakrawalaNusantara.com | NTB
Upaya panjang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kembali membuahkan hasil.
Melalui pendampingan langsung di lapangan, Pimpinan Tribuana Cakrawala Nusantara.com bersama Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD NTB dan personel, berhasil mengawal hak kepemilikan milik warga hingga tuntas dan sah secara hukum.

Kegiatan pendampingan ini berlangsung pada Minggu, 8 Februari 2026, di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, serta Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagaimana tercatat melalui dokumentasi GPS Map Camera.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim turun langsung meninjau lokasi, melakukan klarifikasi lapangan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan dilakukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini belum memperoleh kelayakan dan kepastian hukum atas hak miliknya.
Hasil dari perjuangan tersebut akhirnya membuahkan kepastian hukum. Saudari Masnah secara resmi telah memperoleh hak milik yang jelas, sah, dan diakui secara hukum, tanpa adanya keraguan maupun celah administrasi di kemudian hari.
Pimpinan Tribuana Cakrawala Nusantara.com menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar capaian individu, melainkan bukti nyata bahwa sinergi antara media independen dan lembaga advokasi hukum mampu menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak hanya menulis dan memberitakan, tetapi hadir langsung di lapangan untuk memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAI DPD NTB menyampaikan bahwa pendampingan hukum terhadap masyarakat kecil akan terus dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menegakkan keadilan sosial.
Tribuana Cakrawala Nusantara.com berkomitmen untuk terus mengawal persoalan-persoalan rakyat, khususnya terkait hak atas tanah, hak kepemilikan, dan kepastian hukum, agar tidak lagi ada masyarakat yang terpinggirkan oleh lemahnya sistem administrasi dan pengawasan.
Redaksi/H.sujayadi




