Pasca Kebakaran Hutan TNBBS di Rata Agung, Kapolres Pesibar AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H. Bersama Stakeholder Cek Kondisi Kawasan Yang Terdampak Karhutla

Pesisir Barat — Upaya penanganan dan pemantauan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, terus dilakukan secara bersama-sama oleh Kepolisian dan stakeholder terkait. Peristiwa kebakaran hutan (Karhutla) tersebut diketahui pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah sebelumnya dilakukan penanganan terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut, Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., bersama jajaran dan unsur terkait kembali turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi kawasan pascakebakaran.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan kondisi kawasan tetap aman serta memantau kemungkinan adanya titik api yang masih tersisa.
Dalam proses penanganannya, Kepolisian bersinergi dengan berbagai unsur, di antaranya BPBD Pesisir Barat, Polisi Kehutanan (Polhut) TNBBS, petugas pemadam kebakaran, Peratin serta Aparat Pekon Rata Agung dan masyarakat sekitar.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon Turun Langsung Melakukan Pengecekan.
Sebagai bagian dari pemantauan lanjutan, pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai, Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon bersama jajaran melaksanakan pengecekan pascakebakaran di kawasan TNBBS Pekon Rata Agung.
Turut hadir dalam kegiatan pengecekan tersebut, Kasat Reskrim IPTU Meidy Harianto, S.H., M.H., Kapolsek Pesisir Utara IPTU Imam Sanuwan beserta personel, Kanit Tipiter Polres Pesisir Barat IPDA Jepri, S.H., personel Polsek Pesisir Utara, Bhabinkamtibmas, Polhut TNBBS, TNI, BPBD, para Peratin, aparatur Pekon Rata Agung, serta masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama stakeholder terkait melihat secara langsung kondisi kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi serta melihat kemungkinan masih adanya titik api atau bara yang perlu mendapatkan perhatian. Sedikitnya tiga titik lokasi bekas kebakaran turut dilakukan pengecekan.
Berdasarkan hasil pemantauan, luas area hutan TNBBS yang terdampak kebakaran diperkirakan sekitar ±2 hektare, sedangkan dampak kerugian terhadap lingkungan masih dalam proses pendataan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan, khususnya dalam menghadapi potensi kebakaran selama kondisi cuaca relatif kering.
Selain melakukan pengecekan pada lokasi bekas kebakaran, rombongan juga melaksanakan patroli sepanjang kawasan TNBBS wilayah Rata Agung hingga arah perbatasan Bengkulu.
Patroli tersebut dilakukan sebagai langkah pemantauan sekaligus untuk memastikan kondisi kawasan tetap dalam keadaan aman.
Masyarakat Diminta Berani Melapor.
Polres Pesisir Barat juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla.
Informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Apabila memungkinkan dan tidak membahayakan keselamatan, informasi tersebut dapat dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto atau video sehingga dapat membantu petugas dalam melakukan pengecekan di lapangan.
Bahkan, masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait adanya dugaan aktivitas atau pelaku yang menyebabkan karhutla dapat melaporkannya kepada Polres Pesisir Barat. Dalam penyampaian imbauannya, Polres Pesisir Barat juga menyebut adanya reward atau hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi tersebut.
Reward tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam membantu Kepolisian menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan kawasan hutan dari ancaman karhutla.
Kepolisian Polres Pesisir Barat mengingatkan sejumlah hal penting kepada masyarakat:
1. Dilarang keras membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
2. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area semak dan rerumputan yang kering.
3. Jangan meninggalkan sisa api unggun maupun pembakaran sampah tanpa pengawasan di area terbuka.
4. Apabila masyarakat melihat adanya **titik api, aktivitas pembakaran yang mencurigakan, ataupun pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran**, segera **melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat** agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kepedulian Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kawasan hutan.
Masyarakat diharapkan dapat menghindari kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, perhatian sederhana seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan, memastikan api setelah kegiatan pembakaran benar-benar padam, serta segera memberikan informasi apabila melihat adanya asap atau titik api merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dapat dilakukan bersama.
Sinergi Menjadi Kunci Penanganan Karhutla
Penanganan kebakaran hutan membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
Kepolisian, TNI, BPBD, Polhut, pemerintah daerah, pemerintah pekon, masyarakat serta unsur terkait lainnya memiliki peran masing-masing dalam upaya pencegahan maupun penanganan karhutla.
Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, setiap informasi mengenai potensi kebakaran dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih cepat.
Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan TNBBS dan lingkungan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Sejalan dengan Arahan Kapolda
Upaya pencegahan dan pemantauan karhutla tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolda Lampung dalam kegiatan GO khususnya terkait kesiapsiagaan menghadapi perubahan kondisi cuaca dan lingkungan.
Dalam situasi pancaroba maupun kondisi kemarau yang lebih panjang, kewaspadaan terhadap potensi kebakaran perlu terus ditingkatkan.
Arahan tersebut menjadi perhatian jajaran Kepolisian untuk terus membangun koordinasi dengan stakeholder serta mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga lingkungan.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan, pemantauan dan edukasi kepada masyarakat.
Kapolres Pastikan Pemantauan Berjalan.
Kehadiran langsung Kapolres Pesisir Barat bersama jajaran di kawasan TNBBS Pekon Rata Agung menjadi bagian dari rangkaian penanganan dan pemantauan pascakebakaran.
Mulai dari menerima laporan masyarakat, bergerak menuju lokasi, melakukan pemadaman bersama stakeholder, hingga melaksanakan pengecekan kembali beberapa hari setelah kejadian, seluruh tahapan dilakukan melalui koordinasi berbagai pihak.
Saat pengecekan dilakukan, kondisi api di sekitar area yang sebelumnya terbakar telah padam. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan karena masih terdapat vegetasi dan rerumputan kering di sekitar kawasan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kondisi kawasan TNBBS di wilayah Rata Agung tetap terjaga dan masyarakat semakin memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Sinergi Kepolisian, stakeholder dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan. Respons cepat terhadap laporan, pemantauan lapangan, serta kepedulian bersama diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah Pesisir Barat.
Laporan: Raden Majisin & Taufik



